KPK Tancap Gas Usut Tuntas Kasus Korupsi di Anak Usaha Telkom Group

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage di PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), anak usaha Telkom Group.
Salah satu langkah percepatan dilakukan dengan memeriksa Tejo Suryo Laksono, Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC), di Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (22/4/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi sejumlah petunjuk dari jaksa penuntut umum menjelang berakhirnya masa penahanan para tersangka.
“Sudah mendekati akhir masa penahanan. Jadi beberapa petunjuk telah dipenuhi, salah satunya pemeriksaan terhadap saudara TSL (Tejo Suryo Laksono),” kata Tessa.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami peran Tejo sebagai Direktur PT GRC.
Baca Juga: Jelaskan dan Tuliskan 3 Contoh Bagaimana Langkah Kita dalam Mengantisipasi Berita Hoax?
Ia diduga kuat menjadi perantara aliran dana ratusan miliar rupiah dari Telkomsigma ke PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB), perusahaan yang terlibat langsung dalam proyek server dan storage.
“Fokus penyidikan pada pengetahuan dan peran yang bersangkutan saat menjabat sebagai Direktur PT GRC,” ujar Tessa.
Sebelumnya, selain Tejo, KPK juga memeriksa mantan Direktur Utama Telkomsigma, Judi Achmadi, yang juga sedang menjalani hukuman atas kasus korupsi proyek fiktif di anak usaha Telkomsigma lainnya, PT Graha Telkom Sigma (GTS).
Kerugian negara dari kasus di PT GTS tercatat mencapai Rp324,8 miliar.
Adapun dalam perkara pengadaan server dan storage, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni:
- Roberto Pangasian Lumban Gaol (Direktur PT PNB),
- Afrian Jafar (pegawai PT PNB),
- Imran Muntaz (konsultan hukum).
Ketiganya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp280 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini, 24 April 2025: Segera Klaim Hadiah Gratis dari Garena!
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








