KPK Tancap Gas Usut Tuntas Kasus Korupsi di Anak Usaha Telkom Group

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage di PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), anak usaha Telkom Group.
Salah satu langkah percepatan dilakukan dengan memeriksa Tejo Suryo Laksono, Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC), di Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (22/4/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi sejumlah petunjuk dari jaksa penuntut umum menjelang berakhirnya masa penahanan para tersangka.
“Sudah mendekati akhir masa penahanan. Jadi beberapa petunjuk telah dipenuhi, salah satunya pemeriksaan terhadap saudara TSL (Tejo Suryo Laksono),” kata Tessa.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami peran Tejo sebagai Direktur PT GRC.
Baca Juga: Jelaskan dan Tuliskan 3 Contoh Bagaimana Langkah Kita dalam Mengantisipasi Berita Hoax?
Ia diduga kuat menjadi perantara aliran dana ratusan miliar rupiah dari Telkomsigma ke PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB), perusahaan yang terlibat langsung dalam proyek server dan storage.
“Fokus penyidikan pada pengetahuan dan peran yang bersangkutan saat menjabat sebagai Direktur PT GRC,” ujar Tessa.
Sebelumnya, selain Tejo, KPK juga memeriksa mantan Direktur Utama Telkomsigma, Judi Achmadi, yang juga sedang menjalani hukuman atas kasus korupsi proyek fiktif di anak usaha Telkomsigma lainnya, PT Graha Telkom Sigma (GTS).
Kerugian negara dari kasus di PT GTS tercatat mencapai Rp324,8 miliar.
Adapun dalam perkara pengadaan server dan storage, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni:
- Roberto Pangasian Lumban Gaol (Direktur PT PNB),
- Afrian Jafar (pegawai PT PNB),
- Imran Muntaz (konsultan hukum).
Ketiganya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp280 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini, 24 April 2025: Segera Klaim Hadiah Gratis dari Garena!
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya








