Akurat

Pengacara dan Hakim Terseret Kasus Suap Perkara CPO, Pemerintah Harus Bongkar Mafia Hukum

Siti Nur Azzura | 22 April 2025, 20:42 WIB
Pengacara dan Hakim Terseret Kasus Suap Perkara CPO, Pemerintah Harus Bongkar Mafia Hukum

AKURAT.CO Kasus dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO), dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022 menuai sorotan.

Sebab kasus suap senilai Rp60 miliar ini melibatkan hakim dan pengacara. Untuk itu, pemerintah didesak untuk membongkar praktik mafia hukum di Indonesia, dan mereformasi sektor hukum dari akarnya.

"Sudah saatnya kita mereformasi total pendidikan para pengacara kita. Jangan lagi ada mafia hukum, bandit, makelar kasus, atau sales vonis berkedok pengacara. Atas nama anak bangsa kita menolak percaya kepada pengacara banyak gaya, hentikan semua kemunafikan dan persekongkolan jahat di balik meja hijau. Kita muak," kata Koordinator aksi sekaligus Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan, Dendi Budiman, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO

Dendi juga mendorong, pembentukan lembaga penegak kode etik profesi advokat yang tunggal dan independen, serta pengawasan ketat terhadap praktik magang, rekrutmen, hingga lisensi pengacara.

Tak hanya itu, kantor-kantor hukum dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tertentu kini menjadi sarang mafia hukum yang perlu dibubarkan.

"Bubarkan kantor-kantor hukum, LBH-LBH tempat para mafia hukum bersarang, tempat para bandit dengan jubah pengacara," tegasnya.

Dia pun menuntut dilakukannya reformasi total pendidikan profesi advokat, mulai dari syarat hingga magang dan penegakan kode etik. Lalu pengacara itu harus kembali ke khitahnya, untuk keadilan bukan semata mencari kehidupan.

"Kita usulkan harus ada badan atau lembaga penegak kode etik profesi advokat yang tunggal," ujarnya.

Dia pun mengkritik gaya hidup mewah dua pengacara publik, Marcella dan Ary Bakrie, yang bermain dalam praktik suap tersebut. Bahkan dia menilai, para pengacara itu memamerkan gaya hidup hedonis di tengah penderitaan rakyat.

Baca Juga: Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Dugaan Suap di PN Jakpus, Total Suap Capai Rp82,5 Miliar

Di Facebook, Marcella pamer mobil mewah, rumah mewah, sampai speedboat. Dia juga posting banyak plesiran ke luar negeri. Bahkan, ada ekspedisi Antartika bersama National Geographic.

"Saat rakyat susah, pengacara-pengacara hedon malah pamer kekayaan. Menggadaikan idealisme hukum dengan menghalalkan segala cara," ujar Dendi.

Menurutnya, kedua pengacara yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh Kejagung itu diketahui aktif membela tokoh-tokoh yang terjerat kasus korupsi kelas berat.

Di antaranya, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak yang terlibat skandal kekayaan tidak wajar; Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi yang menjadi tersangka korupsi timah senilai Rp300 triliun; Helena Lim, pengusaha yang dikenal sebagai 'crazy rich PIK'.

Kemudian, Arif Rachman Arifin, tersangka kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

"Marcella dan Ary, simbol profesi yang menghianati rakyat. Pengacara yang gemar pamer gaya hidup mewah yang dibangun di atas kerja-kerja amoral. Saat rakyat susah, dua pengacara ini malah pamer kemewahan hasil dari jual beli keadilan. Bukan sekadar pelanggaran hukum, ini pelanggaran etik paling menjijikkan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.