Akurat

Zeki Yamani Terima Rp15,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Sampah Tangsel, Sebagian Besar Ditarik Tunai

Wahyu SK | 19 April 2025, 21:39 WIB
Zeki Yamani Terima Rp15,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Sampah Tangsel, Sebagian Besar Ditarik Tunai

AKURAT.CO Skandal korupsi sampah di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024 terus menguak fakta-fakta mengejutkan.

Kali ini, nama Staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Zeki Yamani alias ZY, mencuat setelah diduga kuat menerima Rp15,4 miliar dalam kasus korupsi sampah.

Dana tersebut diketahui ditransfer langsung oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan yang menjadi pelaksana proyek pengelolaan sampah.

Uang itu masuk ke tiga rekening pribadi milik ZY yakni di Bank BCA, Bank BJB dan BRI.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Banten, Nur Himawan, dalam konferensi per pada Kamis (17/4/2025).

"Begitu dana masuk ke rekening ZY, langsung dilakukan penarikan tunai. Nah, itu yang sedang kami telusuri, ke mana perginya sekitar Rp13 miliar dari total dana tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Skandal Korupsi Sampah di Tangsel: Modus, Tersangka dan Dampaknya

Angsuran Rumah dan Koordinasi

Saat diperiksa penyidik, Zeki menyatakan bahwa sebagian dana, sekitar Rp2 miliar, digunakan untuk membayar angsuran rumah.
Namun, sisanya yang mencapai Rp13 miliar disebutkan digunakan untuk keperluan koordinasi, tanpa dapat menyebut secara spesifik kepada siapa saja uang itu disalurkan.

"ZY mengaku uang itu digunakan untuk keperluan koordinasi. Namun ketika ditanya lebih lanjut, dia tidak bisa menjelaskan kepada siapa saja dana itu diberikan. Bukti pun tidak ada. Ini yang membuat aliran dana tersebut masih menjadi fokus utama penyelidikan kami," jelas Himawan.

Penyalahgunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi

Kejati Banten juga belum menutup kemungkinan bahwa dana yang diterima Zeki turut dipakai untuk membeli aset pribadi lainnya, seperti kendaraan atau properti.

"Sejauh ini, selain untuk membayar rumah, belum ada bukti pembelian barang lain. Tapi kami masih mendalami kemungkinan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau untuk menyuap pihak lain yang terlibat," kata Himawan.

Baca Juga: AHY: PSEL Benowo Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Modern di Indonesia

Peran Zeki Yamani dalam Korupsi Sampah

Zeki tidak bermain sendiri. Ia diduga kuat bekerja sama dengan Kepala DLH, Tangsel, Wahyunoto Lukman, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi sampah.

Keduanya berperan dalam pengaturan proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar. Termasuk dalam penunjukan PT EPP sebagai pelaksana proyek melalui proses tender yang penuh rekayasa.

Selain itu, Zeki dan Wahyunoto juga disebut terlibat dalam penentuan lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sampah dari Tangsel diketahui dibuang secara ilegal ke lahan-lahan pribadi di sejumlah wilayah seperti Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi dan Bogor. Bukan ke lokasi resmi pembuangan akhir (TPA) yang diatur dalam kebijakan lingkungan.

Baca Juga: Proyek RDF Rorotan Jadi Sorotan, Anggaran Fantastis hingga Masalah Bau Sampah

Korupsi Terstruktur dan Sistematis

Kasus korupsi sampah menunjukkan bagaimana korupsi di sektor pengelolaan sampah dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Tidak hanya melibatkan pejabat tinggi di Dinas Lingkungan Hidup Tangsel tetapi juga merambah ke level staf yang diduga menjadi perpanjangan tangan dalam distribusi dana dan pelaksanaan teknis lapangan.

"Ini bukan sekadar penyalahgunaan anggaran. Ini sudah masuk ke wilayah kejahatan lingkungan dan pencucian uang," tambah Himawan.

Penyidikan masih terus berlangsung. Kejati Banten memastikan akan mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri aliran dana secara detail untuk memastikan pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara yang ditimbulkan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf
W
Editor
Wahyu SK