Akurat

Skandal Korupsi Sampah di Tangsel: Modus, Tersangka dan Dampaknya

Wahyu SK | 18 April 2025, 21:05 WIB
Skandal Korupsi Sampah di Tangsel: Modus, Tersangka dan Dampaknya

AKURAT.CO Kasus korupsi sampah di Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun 2024 terbongkar dan mengungkap nilai penyimpangan yang fantastis, yakni mencapai Rp75,9 miliar.

Dalam praktiknya, para tersangka korupsi sampah berupaya menekan biaya dengan cara tak lazim, yaitu membuang dan menimbun sampah ke wilayah-wilayah tetangga secara ilegal.

Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama kasus korupsi sampah. Mereka adalah Wahyunoto Lukman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel; TB Apriliadhi Kusumah, Kepala Bidang Kebersihan; serta SYM, pihak swasta dari PT Eka Pratama Perkasa (EPP).

Ketiganya diduga bersekongkol sejak awal proses pengadaan agar PT EPP dimenangkan dalam tender proyek pengelolaan sampah.

Meski perusahaan itu tidak memiliki pengalaman maupun izin lengkap sebagai pengelola sampah.

Baca Juga: AHY: PSEL Benowo Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Modern di Indonesia

Manipulasi Proses Tender dan Perusahaan Fiktif

Modus para tersangka korupsi sampah dimulai dari pengaturan tender.

Wahyunoto diduga memerintahkan SYM untuk menyesuaikan dokumen legal PT EPP agar tampak layak mengikuti lelang, salah satunya dengan menambahkan klasifikasi KBLI sebagai perusahaan pengelolaan sampah.

Padahal, sebelumnya PT EPP hanya memiliki kegiatan usaha pengangkutan saja.

Setelah berhasil memenangkan tender pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar, terdiri dari Rp50,7 miliar untuk pengangkutan dan Rp25,2 miliar untuk pengelolaan, kedua pihak kemudian mendirikan perusahaan baru bernama CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR).

Perusahaan ini diciptakan semata-mata sebagai subkontraktor fiktif untuk bagian pengelolaan sampah.

Menariknya, Direktur Operasional BSIR bukanlah orang dengan latar belakang profesional, melainkan Sulaeman, tukang kebun pribadi Wahyunoto.

Sementara posisi direktur utama diberikan kepada Agus Syamsudin.

Kesepakatan pendirian perusahaan ini dilakukan pada Januari 2024 di kawasan Rumpin, Bogor, memperlihatkan betapa sistematis dan terencana tindakan para tersangka korupsi sampah.

Baca Juga: Transjakarta Luncurkan Program Isi Ulang Air Gratis, Dorong Penggunaan Tumbler untuk Kurangi Sampah Plastik

Pemanfaatan Lahan Pribadi dan Penimbunan Ilegal

Dalam rencana awalnya, Wahyunoto bahkan telah menyiapkan lahan miliknya di Rumpin untuk menimbun sampah hasil pengangkutan.

Namun sebelum aksi itu sempat dilakukan, warga sekitar memprotes keras sehingga pembuangan ilegal tersebut urung terjadi.

Meski begitu, pembuangan sampah ke berbagai lokasi lain tetap dilakukan secara diam-diam.

Menurut penyidikan, sampah dari Tangsel sempat dibuang ke beberapa titik di luar wilayah, termasuk Desa Cibodas dan Desa Sukasari (Bogor), Desa Gintung dan Jatiwaringin (Kabupaten Tangerang) hingga beberapa lokasi di Kabupaten Bekasi.

Keseluruhan lokasi ini merupakan lahan milik pribadi yang dijadikan tempat pembuangan dengan sistem open dumping tanpa pengelolaan lanjutan, yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan regulasi lingkungan hidup.

Baca Juga: Proyek RDF Rorotan Jadi Sorotan, Anggaran Fantastis hingga Masalah Bau Sampah

Manipulasi Harga dan E-Purchasing yang Cacat

Penyidik juga mengungkap bahwa harga dalam proyek ini direkayasa.

Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menjadi acuan pengadaan ternyata hanya disalin dari proyek tahun sebelumnya, tanpa kajian ulang yang valid.

Bahkan dalam sistem e-purchasing yang seharusnya menjamin transparansi, para tersangka korupsi sampah mengatur penyusunan HPS tanpa melibatkan panitia pengadaan resmi.

Hal ini mempertegas adanya rekayasa sistematis dari dalam institusi pemerintahan sendiri.

Kerugian Negara Masih Ditelusuri

Meski jumlah anggaran proyek sudah diketahui, Kejati Banten belum mengumumkan secara pasti besaran kerugian negara dalam kasus korupsi sampah.

Namun jelas, dampaknya tak hanya menyangkut kerugian materiel, tetapi juga merusak lingkungan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah.

Kasus ini menjadi potret buram tata kelola lingkungan di tingkat kota, sekaligus memperlihatkan bagaimana kolusi antara pejabat publik dan pihak swasta bisa merusak sistem dari hulu ke hilir.

Kini, para tersangka telah ditahan dan proses hukum sedang berlangsung.

Publik pun berharap agar penegakan hukum berjalan transparan dan tuntas, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pengelola anggaran publik lainnya.

Baca Juga: Terima Kunjungan Pimpinan Daerah Banten, Pramono Anung Bahas Banjir, Kemacetan hingga Sampah

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf
W
Editor
Wahyu SK