Akurat

Kejagung Ditantang Bongkar Seluruh Pihak yang Terlibat Kasus Suap Ketua PN Jaksel

Ahada Ramadhana | 17 April 2025, 15:20 WIB
Kejagung Ditantang Bongkar Seluruh Pihak yang Terlibat Kasus Suap Ketua PN Jaksel

AKURAT.CO Kasus suap yang melibatkan ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan para hakim di sana, menambah catatan hitam hukum di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera membongkar kasus tersebut secara menyeluruh. Siapa saja hakim atau pimpinan yang terlibat maka harus disidangkan di meja hijau.

Dia mengatakan, Komisi III DPR mendorong kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA) untuk segera melakukan evaluasi sistem penempatan hakim di pengadilan kelas 1 khusus, yaitu pengadilan tindak pidana korupsi.

"Kita mendorong hakim-hakim yang ditempatkan di situ adalah hakim-hakim yang berintegritas tinggi. Bagaimana menilai itu? Cara penilaiannya minimal pengawasannya selama ini. Karena hakim-hakim yang banyak laporan, banyak aduan, jangan ditempatkan di pengadilan kelas 1 khusus," kata dia saat ditemui di Gedung DPR MPR RI, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI: Kasus Suap Hakim PN Jaksel Harus Jadi Momentum Reformasi Peradilan

Menurutnya, seyogyanya hakim-hakim yang ditempatkan di pengadilan kelas 1 khusus pengadilan tindak pidana korupsi haruslah para hakim yang memiliki integritas tinggi lewat putusan-putusannya selama ini.

Dia pun prihatin akan kasus ini. Sebab, para hakim yang seharusnya menegakkan hukum, namun merekalah yang melanggar hukum.

"Kalau itu yang terjadi maka saya yakin, maka hakim tidak akan berani lagi melakukan praktek-praktek kotor atau jual-beli putusan. Ini kan putusan hakim ditentukan oleh sarapan paginya," ujarnya.

Dia menegaskan, bahwa dengan kejadian kasus yang telah berulang kali tentunya hal ini mencoreng dan mencederai penegakan hukum.

"Dan kasus ini bukan kasus 1-2 kali, tapi kasus yang sudah berkali-kali. Karena itu kita dorong Mahkamah Agung untuk betul-betul mereformasi sistem birokrasi di pengadilan. Kalau perlu hakim-hakim yang ditempatkan di pengadilan kelas 1 khusus atau pengadilan hakim-hakim yang dari daerah yang selama ini tidak pernah mendapatkan promosi hanya karena tidak mengenal jajaran pimpinan," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.