Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pajak, PT Djarum: Kami Ikuti Prosedur Hukum

AKURAT.CO Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang, terkait dugaan korupsi di sektor perpajakan pada periode 2016 hingga 2020.
Kelima orang tersebut, di antaranya Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat; mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi (KD); Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang; serta konsultan pajak, Heru Budijanto Prabowo.
Kelimanya resmi dicegah bepergian ke luar negeri terhitung sejak Kamis (14/11/2025) hingga enam bulan ke depan atau hingga Kamis (14/5/2026). Menanggapi pencekalan tersebut, PT Djarum menyatakan menghormati langkah Kejagung.
"Kami menghormati, patuh dan taat hukum. Kami akan mengikuti prosedur hukum," kata Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/11/2025).
Sebelumnya, Kejagung mengajukan permohonan pencekalan itu bersamaan dengan penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk rumah pejabat pajak, terkait dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkap adanya dugaan kongkalikong antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak.
Pemufakatan itu dilakukan agar pembayaran pajak perusahaan menjadi lebih rendah. Sebagai imbalannya, wajib pajak atau perusahaan memberikan setoran kepada petugas pajak tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








