Sebelum Jadi Menteri, Nadiem Makarim dan Jurist Tan Bahas Pengadaan Chromebook Lewat Grup WA

AKURAT.CO Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim (NAM), memerintahkan pengadaan 1.200.000 unit Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2020-2022, menggunakan software ChromeOs.
Akan tetapi, dalam penggunaan operating system (OS) ChromeOs itu tidak mencapai optimal lantaran sulit digunakan untuk guru dan siswa.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Kemendikbudristek pada tahun 2020-2022 melakukan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP dan SMA sebanyak 1.200.000 unit Chromebook, dengan total anggaran sebesar Rp9.307.645.245.000.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Apa Kaitan Google dan Gojek?
Pengadaan untuk PAUD, SD, SMP dan SMA di seluruh kabupaten kota di Indonesia yang menggunakan APBN dan DAK itu, bertujuan agar dapat digunakan untuk anak-anak sekolah termasuk daerah 3 T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal).
"Sehingga total Rp 9.307.645.245.000 (bersumber dari dana APBN) untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOs, namun ChromeOs tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan ChromeOs sulit digunakan bagi guru dan siswa," kata Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, seperti dikutip wartawan, dikutip Rabu (16/7/2025).
Pengadaan itu diduga sejak awal diwarnai sejumlah perbuatan rasuah, termasuk persekongkolan hingga pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak hingga merugikan keuangan negara. Kejagung menduga perbuatan rasuah dalam kasus ini merugikan negara senilai Rp1.980.000.000.000.
Diduga kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia. Di mana diduga senilai Rp 480.000.000.000 atas Item Software (CDM) dan 1.500.000.000.000 lantaran mark up atau selisih harga kontrak dengan principal.
"Sehingga total kerugiannya senilai Rp 1.980.000.000.000," ujar Qohar.
Sejauh ini, Kejagung baru menjerat empat tersangka atas kasus ini. Di antaranya, Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS); Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); dan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
Jurist Tan dikabarkan dikenal luas di ekosistem startup Indonesia. Jurist Tan disebut-sebut pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu.
Perusahaan aplikasi yang melayani angkutan melalui jasa ojek itu didirikan oleh Nadiem Makarim pada tahun 2009. Jurist Tan juga disebut-sebut istri dari salah satu petinggi Google Asia Tenggara.
Baca Juga: Profil Nadiem Makarim: Agama, Harta Kekayaan, hingga Kasus Terbaru
Dalam uraian perbuatan melawan hukum, Jurist Tan menjabat Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim sejak 2 Januari 2020 hingga 20 Oktober 2024. Diketahui, Nadiem diangkat sebagai Mendikbudristek oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Oktober 2019.
Ternyata sebelum keduanya menjabat, Nadiem Makarim bersama Jurist Tan sudah membuat grup WhatsApp untuk membahas pengadaan laptop itu sebelum dilantik sebagai menteri. Grup Whatsapp yang dibuat sejak Agustus 2019 itu diberi nama 'Mas Menteri Core Team'.
"Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan NAM dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019," terang Qohar.
Setelah Nadiem diangkat menjadi Mendikbudristek,
Jurist Tan mewakili Nadiem membahas teknis rencana pengadaan laptop berbasis Chrome OS dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Setelah itu, Jurist Tan menginisiasi komunikasi lanjutan dengan Yeti dan Ibrahim Arief untuk menyusun kontrak kerja untuk menetapkan Ibrahim Arief sebagai tenaga profesional di PSPK. Tak berselang lama, Ibrahim ditunjuk sebagai Konsultan Teknologi di program Warung Teknologi yang dijalankan Kemendikbudristek.
"Tersangka JT selaku Staf Khusus Menteri NAM bersama FN memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada Tersangka SW selaku Direktur SD, Tersangka MUL selaku Direktur SMP, Tersangka IBAM yang hadir dalam rapat zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs sedangkan Staf Khusus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa," ucap dia.
Pada Februari dan April 2020, Nadiem Makarim bertemu dengan pihak Google, yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Kemudian, Jurist Tan menjalin komunikasi lanjutan dengan pihak Google dalam menindaklanjuti pembicaraan awal, yang sebelumnya telah dilakukan oleh Nadiem itu.
Baca Juga: Pengadaan Chromebook oleh Kemendikburistek Terbukti Ekonomis
"Selanjutnya Tersangka JT menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google tersebut membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs diantaranya co-invesment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek," kata Qohar.
Kemudian tercapailah kesepahaman mengenai skema co-investment. Di mana Google berkomitmen untuk mendukung Kemendikbudristek dengan kontribusi sebesar 30 persen.
"Tersangka JT menyampaikan co-invesment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan ChromeOs. Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek," ujarnya.
"Tanggal 6 Mei 2020, Tersangka JT hadir bersama dengan Tersangka SW, MUL, dan IBAM dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," kata Qohar.
Sementara itu, Ibrahim Arief disebut merupakan orang dekat Nadiem Makarim. Bersama-sama dengan Nadiem Makarim, Mantan Vice President Bukalapak itu sudah merencanakan pengadaan laptop itu sebelum Nadim menjabat Mendikbudiristek. Dalam kasus ini, peran Ibam adalah mengarahkan pengadaan TIK untuk memilih laptop berbasis Chromebook.
"Bahwa sebagai Konsultan Teknologi (orang dekat NAM) sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK Tahun 2020-2022 dan mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa ChromeOs, dengan rangkaian perbuatan," kata Qohar.
Pada awal 2020, Ibrahim Arief, Jurist Tan (JS), dan Nadiem, bertemu dengan pihak Google membahas produk Google berupa Workspace berupa Chrome Operating System (OS), untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendibukristek pada 2020-2022. Ibrahim Arief lalu mendemonstrasikan laptop berbasis Chromebook itu kepada tim teknis pada saat Zoom meeting pada 17 April 2020.
Baca Juga: Chromebook di Sekolah dengan Kipin Classroom: Solusi Praktis untuk Pemanfaatan Perangkat Digital secara Maksimal dan Merata
"Tersangka IBAM sudah mempengaruhi Tim Teknis dengan cara mendemonstrasikan chromebook pada saat zoom meeting dengan tim teknis," ujar Qohar.
Dalam rapat Zoom meeting, lanjut Qohar, Nadiem Makarim memerintahkan agar pengadaan TIK di Kemendibukristek pada 2020-2022 itu menggunakan Chrome OS dari Google. Padahal saat itu belum dilakukan proses lelang.
"Oleh karena ketika ada perintah NAM untuk laksanakan pengadaan TIK Tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan ChromeOs dari Google, Tersangka IBAM tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan ChromeOs dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek, sehingga dibuatkan kajian yang kedua yang sudah menyebutkan operating system (OS) tertentu diterbitkanlah buku putih (review hasil kajian teknis yang sudah menyebutkan operating system tertentu menjadi acuan pelaksanaan pengadaan TIK Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022," jelasnya.
Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai menjalani pemeriksaan, Kejagung menahan tersangka MUL dan SW di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Adapun tersangka Juris Tan belum dilakukan penahanan karena hingga saat ini yang bersangkutan masih berada di luar negeri.
Sementara itu tersangka Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan. Berdasarkan keterangan dokter, Ibrahim disebut-sebut mengidap penyakit jantung kronis.
"Sehingga berdasarkan pendapat penyidik yang bersangkutan tetap menjalani penahanan untuk tahanan kota," tandas Qohar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









