Wakil Ketua DPR RI: Kasus Suap Hakim PN Jaksel Harus Jadi Momentum Reformasi Peradilan

AKURAT.CO Kasus dugaan suap yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menambah panjang daftar persoalan di tubuh peradilan Indonesia.
Tindakan oknum hakim tersebut mencoreng marwah institusi peradilan yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan integritas.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk segera memperbaiki sistem seleksi hakim, baik untuk calon hakim baru maupun yang akan menempati posisi di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung.
“Kita harapkan proses seleksi bisa berjalan lebih cepat dan lebih baik agar mampu mengubah perilaku para hakim. Tentu bukan semua hakim, karena masih banyak hakim yang memiliki integritas tinggi dan berdedikasi,” ujar Adies saat ditemui di Gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Adies menyebutkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 8.000 hakim di seluruh Indonesia, dan sekitar 60 persen di antaranya bertugas di luar daerah.
Baca Juga: Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh, Nafkah Rp3,4 Miliar Melayang
Menurutnya, sebagian besar dari mereka bekerja secara profesional dan tak terkontaminasi praktik-praktik kotor.
“Mungkin hanya sebagian kecil, tidak sampai satu persen yang terlibat atau berpotensi terpengaruh. Mayoritas hakim di daerah justru memiliki integritas tinggi dan bekerja dengan sungguh-sungguh,” katanya.
Untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan atau praktik yang tak sehat di pengadilan, Adies mengusulkan adanya rotasi antarwilayah, khususnya antara hakim di daerah dan di wilayah Jawa.
“Suatu saat, mungkin bisa diterapkan rotasi. Hakim dari daerah bisa dimutasi ke pusat, dan sebaliknya, hakim dari Jawa dikirim ke daerah agar ada penyegaran dan rasa keadilan dalam penugasan,” tambahnya.
Adies juga mendukung langkah Ketua MA, Suharto, yang akan menerapkan sistem penunjukan majelis hakim secara acak menggunakan komputerisasi.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk reformasi untuk mencegah intervensi atau titipan kasus.
“Saya sangat mendukung sistem acak ini, karena dengan cara ini tidak ada lagi yang bisa bermain dalam penunjukan hakim. Inisiatif Ketua MA ini sangat mulia dan patut kita apresiasi,” tegasnya.
Baca Juga: Ponsel Android Kini Akan Restart Otomatis Setelah 3 Hari Tidak Digunakan
Adies berharap, kasus-kasus seperti ini menjadi momentum penting untuk mempercepat reformasi peradilan dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








