Akurat

Ketua PN Jaksel Terlibat Suap, Puan Minta Lembaga Kehakiman Segera Berbenah

Paskalis Rubedanto | 14 April 2025, 15:02 WIB
Ketua PN Jaksel Terlibat Suap, Puan Minta Lembaga Kehakiman Segera Berbenah

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendorong lembaga penegak hukum, khususnya para hakim, untuk berbenah imbas adanya kasus suap terbaru yang menimpa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

Menurutnya, hal ini terus berulang dan bukan kasus suap pertama kali yang melibatkan para hakim. Maka dari itu, Puan yang juga Ketua DPP PDIP berharap integritas dari para hakim dibenahi agar penegakan hukum terus berjalan.

"Sebaiknya dievaluasi bagaimana kemudian integritas dari para penegak hukum untuk bisa dibenahi," kata Puan kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Suap Kasus CPO: Ketua PN Jaksel Terima Rp60 Miliar, Tiga Hakim Lain Kebagian Rp22,5 Miliar

Sebagai informasi, Ketua PNJ Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), diduga terlibat skandal suap terkait vonis lepas dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak mentah.

Berdasarkan temuan penyidik Kejaksaan Agung, MAN menerima suap senilai sekitar Rp60 miliar yang diberikan sebagai imbalan atas putusan ontslag, yakni vonis lepas terhadap tiga korporasi besar yang terjerat kasus ekspor CPO ilegal.

Suap tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan agar para pelaku korporasi tidak dijatuhi hukuman pidana meskipun terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

Sebagai gantinya, mereka dilepaskan dengan alasan perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

Dari total dana suap tersebut, MAN disebut membagikan Rp22,5 miliar kepada tiga hakim yang turut menangani perkara ekspor CPO ini, yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB), hakim di PN Jakarta Pusat; Ali Muhtarom (AM), hakim di PN Jakarta Pusat; dan Djuyamto (DJU), hakim di PN Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan, uang yang diterima kemudian dibagi-bagikan di lokasi yang cukup mencolok, yakni di depan Gedung Bank BRI, Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap di PN Jakpus

Rincian pembagian uang suap tersebut adalah ASB menerima uang dalam bentuk USD yang jika dikonversikan ke Rupiah berjumlah sekitar Rp4,5 miliar; DJU menerima uang setara Rp6 miliar dalam bentuk USD; AM memperoleh uang dalam bentuk USD senilai kurang lebih Rp5 miliar.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri ke mana sisa dana suap tersebut mengalir.

"Kami masih mendalami apakah dana yang belum teridentifikasi ini turut dibagi ke pihak lain. Atau justru seluruhnya dikuasai oleh tersangka MAN sendiri," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4/2025).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.