Kejagung Sita 21 Sepeda Motor dari Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor CPO

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap aset-aset hasil penggeledahan terkait kasus suap vonis lepas dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Salah satu tersangka, Ariyanto Bahri (AR), sebagai kuasa hukum perusahaan, menjadi sorotan usai rumahnya digeledah penyidik.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan, penyitaan meliputi barang-barang mewah bernilai tinggi, yakni 21 unit sepeda motor, termasuk motor besar berbagai merek premium, tujuh unit sepeda, satu unit mobil Toyota Land Cruiser, dua unit mobil mewah Land Rover.
"Motor-motor besar yang Anda lihat di sisi kanan saya ini serta tujuh unit sepeda, seluruhnya kami sita dari kediaman tersangka Ariyanto Bahri," ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (14/4/2025) dini hari.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap di PN Jakpus
Tidak hanya kendaraan, penyidik Kejagung juga menyita uang tunai dalam bentuk mata uang asing.
Dari rumah AR ditemukan 10 lembar pecahan SGD100 dan 74 lembar pecahan SGD50.
"Uang dalam bentuk Dolar Singapura ini juga kami amankan sebagai barang bukti. Ariyanto Bahri telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka sejak sehari sebelumnya," kata Qohar.
Enam Tersangka Lain Ikut Dijerat
Selain Ariyanto Bahri, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus suap vonis lepas yang menyeret tiga raksasa industri sawit PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.
Baca Juga: Kejagung Tahan Ketua PN Jaksel Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Wilmar Group Dkk Rp60 Miliar
Keenam tersangka meliputi Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; WG, Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara; Marcella Santoso (MS), kuasa hukum dari pihak korporasi; Agam Syarif Baharuddin (ASB), hakim PN Jakarta Pusat; Ali Muhtarom (AM), hakim PN Jakarta Pusat; Djuyamto (DJU), hakim PN Jakarta Selatan.
Dalam penyidikan awal, MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar.
Dana tersebut diduga berasal dari pihak perusahaan sebagai bentuk imbalan atas vonis lepas yang diberikan kepada tiga korporasi sawit besar tersebut.
Selain MAN, tiga hakim lainnya ASB, AM dan DJU diduga turut menerima bagian senilai Rp22,5 miliar.
Vonis lepas atau ontslag van alle rechtsvervolging adalah putusan yang menyatakan bahwa terdakwa memang melakukan perbuatan yang didakwakan, namun tidak tergolong sebagai tindak pidana menurut hukum.
Skema ini diduga sengaja dimanfaatkan untuk mengamankan pihak-pihak korporasi agar lepas dari jerat pidana.
Pasal-pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan KUHP sebagai berikut:
Muhammad Arif Nuryanta (MAN) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (c), Pasal 12 huruf (b), Pasal 6 Ayat 2, Pasal 12 huruf (a), Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a), Pasal 12 huruf (b), Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto Bahri (AR) dikenakan Pasal 6 Ayat 1 huruf (a), Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 serta Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Hakim ASB, AM dan DJU dikenakan Pasal 12C, Pasal 12B, Pasal 6 Ayat 2 dan Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









