Akurat

Tidak Adanya Pasal Suap dalam Dakwaan Zarof Ricar Diduga Kuat untuk Menyandera Ketua MA

Wahyu SK | 25 Maret 2025, 21:44 WIB
Tidak Adanya Pasal Suap dalam Dakwaan Zarof Ricar Diduga Kuat untuk Menyandera Ketua MA

 

AKURAT.CO Tidak dilekatkannya pasal suap dan TPPU dalam dakwaan Zarof Ricar terkait barang bukti Rp920 miliar dan 51 kilogram emas patut diduga telah terjadi permainan hukum.

Juga penyalahgunaan wewenang dan kejahatan dalam jabatan yang layak dimintai pertanggungjawabannya kepada Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Demikian disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Azmi Syahputra, dalam dialog publik bertajuk "Membedah Surat Dakwaan Terdakwa Zarof Ricar" di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

"Barang bukti uang senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas sudah lebih terang dari cahaya malah sengaja dibuat gelap oleh jaksa selaku penuntut umum. Dengan hanya mendakwa terdakwa Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi. Padahal, sebagai penanggung jawab penyidik, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sangat memahami bahwa Zarof Ricar tidak memiliki kapasitas untuk mendapatkan gratifikasi, mengingat kedudukannya tidak sebagai hakim pemutus perkara. Bahkan diyakini terdapat meeting of minds antara pemberi dan Zarof Ricar selaku perantara penerima suap dalam kaitan dengan barang bukti uang sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang bersumber dari tindak pidana. Sehingga mutlak harus diterapkan pasal suap dan TPPU terhadap terdakwa Zarof Ricar. Diduga terjadi dugaan tindak korupsi dalam penyidikan kasus ini," paparnya.

Baca Juga: Kejagung Didesak Usut Aliran Uang Zarof Ricar ke Istri, Anak hingga Bisnis Keluarga

Menurut Azmi, Jampidsus Febrie Adriansyah tentu memahami keberadaan Pasal 143 KUHAP yang mewajibkan penuntut umum untuk merumuskan dakwaan dengan lengkap dan cermat.

Tetapi faktanya, surat dakwaan Zarof Ricar sengaja dibuat tidak lengkap dengan tidak mengurai asal usul uang yang diduga suap sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas, yang ditemukan saat penggeledahan rumahnya di Jalan Senayan Nomor 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Padahal, ditemukan petunjuk yang dapat didalami penyidik pada saat penggeledahan, misalnya catatan tertulis antara lain "Titipan Lisa," "Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024," "Pak Kuatkan PN" dan "Perkara Sugar Group Rp200 milyar."

Yang patut diduga uang Rp200 miliar itu merupakan bagian suap kepada hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara PT Sugar Group Company (SGC/Gunawan Yusuf) dkk. melawan Marubeni Corporation (MC) dkk. sebagaimana pengakuan Zarof Ricar serta menyebut nama-nama hakim agung yang terlibat.

Termasuk Ketua MA, Sunarto; mantan Ketua Kamar Perdata MA yang berasal dari Lampung, Soltoni Mohdally; dan Hakim Agung, Syamsul Maarif.

"Namun alih-alih mendalami, Jampidsus Febrie Adriansyah berdalih dengan tidak masuk akal penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A. Febrie Adriansyah dapat dijerat dengan Pasal 412 KUHP dan Pasal 216 KUHP," kata Azmi.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, yang juga pembicara dalam dialog tersebut, menduga bahwa pasal suap sengaja tidak diterapkan dalam dakwaan Zarof Ricar.

Dengan mengandung mens rea untuk menyelamatkan para pemberi suap agar tidak menjadi tersangka.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Suap Zarof Ricar, Penuntut Umum Jadwalkan Pemeriksaan 5 Saksi

Sekaligus untuk kepentingan "menyandera" Ketua MA, Sunarto, dan sejumlah hakim agung yang diduga sebagai pihak penerima suap.

"Penyidik Pidsus Kejagung di bawah kepemimpinan Jampidsus Febrie Adriansyah disorot sering melakukan maladministrasi secara segaja, merekayasa kasus-kasus korupsi dengan melakukan praktek tebang pilih. Untuk mengamankan putusan atas tuntutan perkara-perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan, ia perlu menyandera Ketua MA melalui penanganan perkara Zarof Ricar," jelasnya.

Menurut Sugeng, tidak diuraikannya asal usul sumber uang suap Rp920 miliar dan 51 kilogram emas dalam surat dakwaan memang mencurigakan.

Pasalnya, sebagaimana telah diberitakan, sebagian sumber uang suap Rp200 miliar itu diduga berasal dari penanganan perkara sengketa perdata antara SGC dkk. melawan MC dkk. yang telah menyebabkan Hakim Agung, Syamsul Maarif, nekat melanggar Pasal 17 Ayat 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Syamsul Maarif adalah hakim agung yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1362 PK/PDT/2024 tanggal 16 Desember 2024 hanya dalam tempo 29 hari.

Baca Juga: Sidang Zarof Ricar, Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Saksi

Padahal, tebal berkas perkara mencapai setinggi tiga meter.

Perkara PK Nomor 1362 PK/PDT/2024 itu sendiri terkait perkara sengketa perdata antara PT Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf dkk. melawan Marubeni Corporation (MC) dkk. bernilai triliunan rupiah.

Yang pada tahun 2010 telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht) berdasarkan putusan Kasasi Nomor 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan Nomor 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, dimenangkan oleh MC dkk.

Pihak SGC dkk. kemudian melakukan perlawanan dengan memanfaatkan azas ius curia novit, sebagaimana ditegaskan Pasal 10 UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara dengan objek yang sama.

Gunawan Yusuf dkk. mendaftarkan kembali gugatan baru.

Kini perkara tersebut tengah dalam pemeriksaan di Mahkamah Agung, sebagaimana perkara Nomor 1363 PK/Pdt/2024, Nomor 1364 PK/Pdt/2024 dan Nomor 1362 PK/Pdt/2024, yang diduga dengan bertumpu pada kekuatan uang suap, melalui perantara Zarof Ricar.

Itu sebabnya, tak heran meskipun telah purnatugas, Zarof Ricar tetap diikutsertakan dalam pelbagai perjalanan dinas pimpinan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Terdakwa Zarof Ricar Minta Dibebaskan Gegara JPU Tidak Uraikan Asal Usul Uang Suap Rp920 Miliar dalam Dakwaan

Total jumlah uang suap seluruhnya yang digelontorkan oleh PT Sugar Group Company kepada Zarof Ricar diduga lebih dari Rp200 miliar.

Sebelumnya, diduga telah digelontorkan untuk memenangkan perkara-perkara yang didaftarkan PT SGC Nomor 394./Pdt.G/2010/PN.Jkt. Pst; Nomor 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst; Nomor 470/Pdt.G/2010/Jkt.Pst; dan Nomor 18/Pdt.G/2010/Jkt.Pst.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK