Juniver Girsang Usulkan Saksi Bisa Ajukan Praperadilan dalam Revisi RUU KUHAP

AKURAT.CO Sejumlah advokat terkemuka menyampaikan aspirasi mereka kepada Komisi III DPR RI terkait revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Salah satu usulan menarik datang dari Juniver Girsang, yang menekankan pentingnya hak saksi dalam proses praperadilan.
Menurut Juniver, saksi seharusnya diberikan hak untuk mengajukan praperadilan, bukan hanya tersangka, korban, atau keluarga mereka.
Pasal 1 Ayat 14 dalam RUU KUHAP yang mengatur kewenangan praperadilan, menurutnya, perlu diubah agar saksi dapat mengajukan praperadilan apabila merasa dirugikan selama proses hukum berlangsung.
“Kalau kita baca di sini, praperadilan adalah kewenangan dari pengadilan negeri yang diberikan kepada keluarga, tersangka, korban, dan penyidik. Ini juga harus kita masukkan bahwa yang berhak itu saksi. Saksi harus masuk, dia juga berhak untuk mengajukan praperadilan,” tegas Juniver.
Juniver mengungkapkan, saksi dalam sebuah perkara sering kali menjadi pihak yang dirugikan, baik karena harta bendanya disita, rekeningnya diblokir, atau mendapatkan perlakuan hukum lainnya yang tidak adil.
Situasi ini sering kali didasarkan pada alasan yang belum jelas atau hanya sekadar perintah penyidik tanpa dasar yang kuat.
“Bagaimana mungkin tidak ada kaitannya dengan perkara, tapi rumahnya disita, rekeningnya diblokir, atau tindakan paksa lainnya dilakukan. Lalu ketika ditanya kepada penyidik, jawabannya hanya, ‘Perintah.’ Tanpa ada hubungan jelas dengan perkara. Ini harus diatur dengan baik agar saksi tidak menjadi korban,” ujar Juniver.
Juniver mengusulkan, definisi praperadilan perlu diperluas dengan menyertakan saksi sebagai pihak yang memiliki hak mengajukan keberatan atas tindakan hukum yang dianggap tidak adil.
Ia mengusulkan redaksi yang lebih inklusif dalam pasal tersebut:
“Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan oleh tersangka atau keluarganya, korban atau keluarganya, pelapor, saksi, atau advokat yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum atas tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau tindakan penuntut umum dalam melakukan penuntutan.”
Usulan ini, menurut Juniver, sangat penting untuk melindungi hak-hak saksi yang sering kali tidak mendapat perlindungan hukum yang layak.
Baca Juga: Nono Sampono: PIK 2 Jadi Proyek Strategis untuk Masa Depan Indonesia
Jika diterima, perubahan ini akan menjadi langkah besar dalam menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.
“Usul kami ini perlu dimasukkan agar mereka yang merasa dirugikan, termasuk saksi, bisa mengajukan praperadilan. Ini penting agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dari pihak penyidik atau penuntut umum,” tutup Juniver.
Komisi III DPR RI menyatakan akan mempertimbangkan usulan ini dalam pembahasan lanjutan RUU KUHAP. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih adil bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa 2026/27: Skor, H2H, Susunan Pemain
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana









