Akurat

Juniver Girsang Usulkan Saksi Bisa Ajukan Praperadilan dalam Revisi RUU KUHAP

Paskalis Rubedanto | 24 Maret 2025, 13:42 WIB
Juniver Girsang Usulkan Saksi Bisa Ajukan Praperadilan dalam Revisi RUU KUHAP

AKURAT.CO Sejumlah advokat terkemuka menyampaikan aspirasi mereka kepada Komisi III DPR RI terkait revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Salah satu usulan menarik datang dari Juniver Girsang, yang menekankan pentingnya hak saksi dalam proses praperadilan.

Menurut Juniver, saksi seharusnya diberikan hak untuk mengajukan praperadilan, bukan hanya tersangka, korban, atau keluarga mereka.

Pasal 1 Ayat 14 dalam RUU KUHAP yang mengatur kewenangan praperadilan, menurutnya, perlu diubah agar saksi dapat mengajukan praperadilan apabila merasa dirugikan selama proses hukum berlangsung.

“Kalau kita baca di sini, praperadilan adalah kewenangan dari pengadilan negeri yang diberikan kepada keluarga, tersangka, korban, dan penyidik. Ini juga harus kita masukkan bahwa yang berhak itu saksi. Saksi harus masuk, dia juga berhak untuk mengajukan praperadilan,” tegas Juniver.

Baca Juga: Advokat Usulkan Larangan Liputan Langsung di Sidang Pidana, Komisi III Pertimbangkan Perubahan RUU KUHAP

Juniver mengungkapkan, saksi dalam sebuah perkara sering kali menjadi pihak yang dirugikan, baik karena harta bendanya disita, rekeningnya diblokir, atau mendapatkan perlakuan hukum lainnya yang tidak adil.

Situasi ini sering kali didasarkan pada alasan yang belum jelas atau hanya sekadar perintah penyidik tanpa dasar yang kuat.

“Bagaimana mungkin tidak ada kaitannya dengan perkara, tapi rumahnya disita, rekeningnya diblokir, atau tindakan paksa lainnya dilakukan. Lalu ketika ditanya kepada penyidik, jawabannya hanya, ‘Perintah.’ Tanpa ada hubungan jelas dengan perkara. Ini harus diatur dengan baik agar saksi tidak menjadi korban,” ujar Juniver.

Juniver mengusulkan, definisi praperadilan perlu diperluas dengan menyertakan saksi sebagai pihak yang memiliki hak mengajukan keberatan atas tindakan hukum yang dianggap tidak adil.

Ia mengusulkan redaksi yang lebih inklusif dalam pasal tersebut:

“Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan oleh tersangka atau keluarganya, korban atau keluarganya, pelapor, saksi, atau advokat yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum atas tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau tindakan penuntut umum dalam melakukan penuntutan.”

Usulan ini, menurut Juniver, sangat penting untuk melindungi hak-hak saksi yang sering kali tidak mendapat perlindungan hukum yang layak.

Baca Juga: Nono Sampono: PIK 2 Jadi Proyek Strategis untuk Masa Depan Indonesia

Jika diterima, perubahan ini akan menjadi langkah besar dalam menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.

“Usul kami ini perlu dimasukkan agar mereka yang merasa dirugikan, termasuk saksi, bisa mengajukan praperadilan. Ini penting agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dari pihak penyidik atau penuntut umum,” tutup Juniver.

Komisi III DPR RI menyatakan akan mempertimbangkan usulan ini dalam pembahasan lanjutan RUU KUHAP. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih adil bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum di Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.