Hasto Kristiyanto Didakwa Halangi Penyidikan KPK, Sempat Ngaku Tidak Punya HP

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menghalangi penyidikan kasus yang melibatkan Harun Masiku, caleg PDIP dalam Pemilu 2019.
Dakwaan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Menurut JPU, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya melalui perantara Nur Hasan, guna menghindari penyidikan KPK.
Hal ini terjadi setelah KPK menangkap Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta, dan Hasto disebut menerima informasi terkait penangkapan tersebut.
“Melalui Nurhasan, terdakwa memerintahkan Harun Masiku agar merendam ponselnya ke dalam air dan menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan agar keberadaannya tidak terlacak oleh petugas KPK,” ujar jaksa Wawan Yunarwanto.
Perintah tersebut membuat KPK kesulitan melacak keberadaan Harun Masiku. Meskipun sempat terpantau di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), petugas KPK gagal menemukannya.
Baca Juga: Mendes Gandeng PBNU Selesaikan Masalah Sosial Ekonomi di Perdesaan
Tak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merendam ponsel miliknya sebelum diperiksa sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Namun, ketika ditanya oleh penyidik KPK, Hasto mengaku tidak memiliki ponsel.
“Atas dasar informasi dari penyidik, telepon genggam milik terdakwa diketahui telah dititipkan kepada Kusnadi. Namun, penyidik tidak berhasil menemukan ponsel yang berisi informasi terkait Harun Masiku,” jelas jaksa.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa memberikan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 agar Harun Masiku dapat menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Jaksa menyebut bahwa Hasto bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio sebesar Rp600 juta.
Tujuan suap tersebut adalah agar Harun yang memperoleh 5.878 suara dapat mengisi kursi DPR RI yang seharusnya menjadi hak Rezky Aprilia dengan perolehan 44.402 suara.
Untuk melancarkan proses ini, Hasto memerintahkan Donny Tri selaku tim hukum PDIP untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait Pasal 54 Ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Percepat Pelantikan CPNS dan PPPK
Gugatan tersebut dikabulkan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa kewenangan penetapan pengganti caleg yang meninggal adalah milik partai politik.
Namun, KPU menolak permohonan tersebut karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Meskipun demikian, PDIP tetap meminta fatwa dari Mahkamah Agung agar KPU melaksanakan putusan tersebut.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa pada saat Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa tersebut, Hasto dan Harun Masiku berada di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, untuk menerima fatwa tersebut.
Secara terpisah, Saeful Bahri menghubungi Agustiani Tio agar Wahyu Setiawan mengurus proses PAW dari Rezky Aprilia menjadi Harun Masiku.
Wahyu menyetujui permintaan tersebut dengan imbalan dana operasional sebesar Rp850 juta, meskipun akhirnya hanya diberikan Rp600 juta.
Baca Juga: Karier Politik RK Diuji Pasca Penggeledahan KPK, Pengamat: Masih Ada Peluang untuk Bangkit
Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar:
1. Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
2. Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh penting partai politik besar di Indonesia.
Jalannya sidang dan proses hukum terhadap Hasto akan menjadi sorotan utama dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










