Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana Hari Ini

AKURAT.CO Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus suap yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Agenda sidang pertama," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang perdana Hasto digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali. Persidangan digelar untuk umum.
Sebanyak 12 Jaksa KPK tercatat akan membuktikan perbuatan melawan hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: PDIP Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hasto Kristiyanto, Sebut Ada Upaya Pembajakan Hukum
Pengadilan Tipikor Jakarta menentukan jadwal sidang pembacaan dakwaan Hasto Kristiyanto atas dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan.
Dalam kasus suap PAW, KPK juga menetapkan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Donny.
Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Diduga pemberian suap dengan maksud agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Sementara, terkait perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Harun Masiku dengan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Selain itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto memerintahkan seorang penjaga rumah bernama Nur Hasan untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya ke dalam air dan segera melarikan diri.
Baca Juga: PDIP: Hasto Kristiyanto Adalah Tahanan Politik yang Dipaksa Diam
PDIP sendiri telah menyatakan siap membela sekjennya.
Tim Hukum PDIP menyiapkan sebanyak 17 pengacara untuk mendampingi Hasto Kristiyanto di meja hijau.
"Tim ini merupakan tim kolaboratif. Antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai dengan tim hukum yang berlatar belakang nonpartai atau full profesional," kata Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








