Polri Harus Tegas! Oknum Polisi Intimidasi Pencari Bekicot Wajib Diproses Hukum

AKURAT.CO Kasus dugaan intimidasi terhadap seorang warga yang sedang mencari bekicot oleh oknum anggota Polsek Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menuai kecaman luas.
Dalam sebuah video yang viral, terlihat warga tersebut diduga dipaksa mengaku sebagai pelaku pencurian, meski telah menangis dan bersumpah bahwa dirinya tidak bersalah.
Pakar hukum pidana, Boris Tampubolon, menegaskan, tindakan oknum polisi tersebut sangat tidak profesional dan jelas melanggar hukum serta hak asasi manusia.
"Polisi seharusnya bekerja secara profesional, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia. Tindakan intimidasi untuk mendapatkan pengakuan itu tidak bisa dibenarkan dalam hukum," ujar Boris Tampubolon, yang juga merupakan Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), Minggu (9/3/2025).
Boris merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam Pasal 5 huruf c disebutkan bahwa polisi wajib menjalankan tugasnya secara profesional dan prosedural.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Dukung Perluasan Layanan Transjakarta ke Kawasan Aglomerasi
Bahkan, Pasal 7 huruf a menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian harus menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Lebih lanjut, Pasal 10 ayat 2 huruf e Perkap 7/2022 dengan tegas melarang polisi melakukan pemeriksaan dengan cara intimidasi, pemaksaan, atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan.
Aturan serupa juga termuat dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a Perkap 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM, yang melarang segala bentuk ancaman, intimidasi, atau penyiksaan, baik fisik maupun psikis.
Boris menegaskan, jika kasus ini benar terjadi seperti dalam video yang beredar, maka tindakan tegas harus segera diambil terhadap oknum yang terlibat.
"Polri harus membuktikan komitmennya dalam menjaga profesionalisme. Oknum yang melakukan intimidasi ini harus segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika tidak, ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," tegasnya.
Selain itu, Boris juga mendorong agar Polri secara institusional meminta maaf kepada korban dan mengambil langkah-langkah pemulihan, baik secara psikologis maupun materiil.
"Korban salah tangkap ini mengalami trauma akibat perlakuan yang tidak manusiawi. Polri harus bertanggung jawab, tidak hanya dengan meminta maaf, tetapi juga memberikan pemulihan, baik secara psikologis maupun materiil," tambahnya.
Baca Juga: Ini Daftar Resmi Skuad Sementara Timnas Indonesia, Ada Septian Bagaskara dan Ramadhan Sananta
Pencari bekicot bernama Kusyanto mengaku mengalami kejadian tidak menyenangkan setelah diduga diculik dan diintimidasi oleh beberapa orang yang diduga oknum aparat.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (3/3/2025) di sekitar Pondok Ngawen Darussalam, Kabupaten Grobogan.
Saat itu, Kusyanto sedang beristirahat di pinggir kali setelah mencari bekicot, seperti yang biasa ia lakukan selama lebih dari lima tahun untuk dijual ke tengkulak. Namun, tiba-tiba ia didatangi oleh empat hingga lima orang yang diduga oknum polisi.
"Saya lagi istirahat di lokasi pencarian bekicot, di pinggir kali dekat permukiman, sekitar 4 kilometer dari rumah. Saya memang sudah langganan cari bekicot di situ," kata Kusyanto.
Tanpa bertanya lebih dulu, para oknum tersebut langsung menuduhnya mencuri.
"Mereka tidak bertanya dulu misalnya ‘Cari apa, Mas?’ tapi langsung menuduh saya mencuri," ujarnya.
Kusyanto kemudian dibawa ke sebuah rumah warga yang bukan di desanya. Di sana, ia dipaksa untuk mengaku telah mencuri diesel atau pompa air.
"Dari pinggir kali, saya dibawa ke rumah warga dulu, bukan ke kantor polisi atau desa saya. Di situ saya disuruh mengaku mencuri diesel atau sejenis sanyo," lanjutnya.
Meski mendapat tekanan, Kusyanto tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah.
Baca Juga: BKSAP DPR RI Kunjungi Temasek Singapura, Pelajari Strategi Investasi untuk Danantara
"Saya berpikir kalau saya berbohong dan mengaku mencuri, kasusnya pasti berlanjut. Kalau saya mengaku padahal tidak melakukannya, mungkin hukumannya lebih parah. Daripada begitu, lebih baik saya jujur. Ini fitnah, saya tidak seperti yang mereka tuduhkan," tegasnya.
Kusyanto juga mengaku mengalami kekerasan fisik sepanjang perjalanan dari lokasi pencarian bekicot hingga ke rumah warga tempat ia diinterogasi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Edanto, menegaskan kasus ini sedang ditangani Propam Polres Grobogan. Pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat (7/3/2025).
"Sudah dilakukan pemeriksaan sesuai aturan oleh Propam Polres. Masih dalam penyelidikan, saat ini yang diperiksa satu (anggota). Saksi-saksi masih dalam proses," jelasnya.
"Anggota sudah diproses sesuai aturan, anggota yang diperiksa dari Polsek Geyer. Inisial IR, pangkat Aipda. Sementara masih diperiksa, masih berproses," lanjutnya.
Saat ditanya mengenai awal mula penuduhan terhadap Kusyanto, Danang menyebut, bahwa hal tersebut masih didalami lewat pemeriksaan yang masih berlangsung.
"Kita fokus yang saat ini dulu. (Kenapa dituduh mencuri?) Ini yang masih kita dalami, masih kita selidiki. (Ada laporan?) Masih kita dalami," ujarnya.
Kasus ini menjadi tamparan bagi Polri dalam upayanya membangun citra yang lebih profesional dan humanis.
Hingga kini, kasus ini tengah menjadi sorotan publik, dan masyarakat menunggu langkah tegas dari pihak kepolisian untuk menindak oknum yang diduga melakukan intimidasi terhadap Kusyanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










