Akurat

Kisruh CMNP-MNC Holding Berlanjut, Hary Tanoe Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Atikah Umiyani | 6 Maret 2025, 23:49 WIB
Kisruh CMNP-MNC Holding Berlanjut, Hary Tanoe Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

AKURAT.CO Pemilik MNC Asia Holding yang juga Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Hary Tanoe dilaporkan atas dugaan pemalsuan sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan.

Pemilik MNC Asia Holding ini dilaporkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Arief Budhy Hardono.

Kasus ini terkait pertukaran obligasi antara PT CMNP dengan sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan PT Bank Unibank Tbk. milik Hary Tanoe yang diduga palsu.

Budhy Hardono melapor ke Polda Metro Jaya pada Rabu (5/3/2025). Laporannya diterima dengan register Nomor: LP/B/1580/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Pelapor selaku Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk. menerangkan bahwa sekitar bulan Januari 2025, korban memeriksa dokumen laporan keuangan PT CMNP dan menemukan data-data mengenai transaksi pertukaran obligasi antara PT CMNP dengan Sertifikat Deposito Yang Dapat Diperdagangkan PT Bank Unibank Tbk milik Bambang Hary Iswanto Tanoesodibjo yang diduga palsu," tulis laporan Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya, yang disiarkan Kamis (6/3/2025).

Berdasarkan laporannya ke Polda Metro Jaya, atas perkara ini, PT CMNP mengaku mengalami kerugian sekitar USD6,313 miliar atau setara Rp103 triliun.

Baca Juga: Sentil Program Susu Gratis Prabowo-Gibran, Hary Tanoe: Memang Ada Uangnya?

Dalam laporan tersebut, Hary Tanoe dalam status lidik oleh Polda Metro Jaya.

Sebelum dilaporkan ke Polda Metro Jaya, PT CMNP juga telah menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bhakti Investama ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan PT CMNP di PN Jakpus teregister dengan nomor 194/DIR-KU.11/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025 yang ditandatangani Direktur Independen CMNP, Hasyim.

Dalam gugatannya, CMNP menyertakan sejumlah pihak sebagai pihak tergugat lain. Yakni, Tito Sulistio sebagai tergugat III dan Teddy Kharsadi sebagai tergugat IV.

Tito Sulistio merupakan mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Juga: TKN Tolak MNC, Hary Tanoe Angkat Suara

Tito sendiri menjabat Direktur Utama CMNP pada 2018-2019 setelah melepas jabatan sebagai direktur utama BEI.

Sementara, Teddy Kharsadi menjabat sebagai Direktur Utama CMNP pada 1987 dan 1998-2019.

Perkara ini terungkap dalam keterbukaan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait gugatan CMNP kepada sejumlah pihak terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito yang tidak dapat dicairkan.

Kasus ini bermula dari adanya tawaran Hary Tanoe kepada PT CMNP untuk melakukan pertukaran surat berharga pada 1999.

Sertifikat deposito milik Hary Tanoe ditukar dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik CMNP.

Dalam transaksi tersebut tergugat I memiliki NCD yang diterbitkan Unibank senilai USD28 juta. Sementara CMNP memiliki MTN senilai Rp163,5 miliar dan obligasi senilai Rp 189 miliar.

Baca Juga: Perusahaan Milik Kakak Hary Tanoe Diduga Ikut Cawe-cawe Distribusi Bansos

Sesuai kesepakatan pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya pada 18 Mei 1999.

Sementara tergugat I menyerahkan NCD kepada CMNP secara bertahap. Yakni, senilai USD10 juta yang jatuh tempo 9 Mei 2002 pada 27 Mei 1999, dan NCD senilai USD18 juta yang jatuh tempo 10 Mei 2002 pada 28 Mei 1999.

Namun, NCD yang dikeluarkan Unibank tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002 karena Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.

Hary Tanoe diduga sudah mengetahui penerbitan NCD miliknya senilai USD28 juta itu dilakukan secara tidak benar.

Sementara, Direktuf Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, menyebut gugatan CMNP ke Hary Tanoe dan MNC Asia Holding salah sasaran.

Ia berkilah bahwa transaksi yang dipersoalkan CMNP tersebut tidak ada kaitannya dengan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.

Baca Juga: Selepas Diperiksa KPK, Kakak Hary Tanoe Bungkam Seribu Bahasa 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK