AKURAT.CO Bos MNC Group Hary Tanoe angkat suara menyikapi penolakan TKN Prabowo-Gibran atas dominasi lembaga siaran yang dipimpin, menyiarkan laga debat pilpres ketiga. Tanoe menyerahkan sepenuhnya ke KPU selaku panitia debat dan membantah adanya konflik kepentingan.
Menurut Tanoe, MNC yang mendapat jatah menyiarkan acara debat pilpres ketiga hanya berperan untuk menyiarkan. Sedangkan teknisnya, KPU yang mengurusnya berdasarkan kesepakatan dengan masing-masing timses paslon.
“Tanya KPU saja, kita cuma broadcast saja,” kata Tanoe, di Semarang, Jateng, Senin (1/1/2024).
Baca Juga: Debat Ketiga Pilpres, TKN Tolak Dominasi MNC
Tanoe juga menolak argumentasi pihak TKN yang menuding adanya bias informasi kalau MNC mendominasi siaran debat ketiga yang mempertemukan tiga capres. Pasalnya, posisinya sebagai Ketum Perindo yang mendukung paslon capres-cawapres nomor urut 3, dicurigai bisa memunculkan bias informasi.
“Enggak ada conflict of interest,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







