Perusahaan Milik Kakak Hary Tanoe Diduga Ikut Cawe-cawe Distribusi Bansos
Oktaviani | 15 Desember 2023, 13:33 WIB

AKURAT.CO PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe diduga ikut "bermain" dalam distribusi bantuan sosial (bansos), di Kementerian Sosial (Kemensos) yang berujung korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga perusahaan kakak dari konglomerat Hary Hary Tanoesoedibjo itu disinyalir bekerja sama dengan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) untuk mendapatkan jatah distribusi Bansos.
Hal itu yang didalami Tim penyidik KPK saat memeriksa Rudy Tanoe, Kamis (14/12/2023), sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos RI yang menjerat tersangka mantan Dirut PT BGR, M Kuncoro Wibowo (MKW).
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya kerjasama antara perusahaan saksi dengan PT BGR untuk mendapatkan jatah distribusi Bansos," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan yang dikutip Akurat.co, Jumat (15/12/2023).
Baca Juga: Kakak Hary Tanoe Dituding Ikut Urus Jatah Saluran Bansos yang Merugikan Negara Rp127 Miliar
Namun demikian, pihak KPK belum bersedia mengungkap secara detail peran dan keterlibatan Rudy Tanoe dan perusahannya terkait jatah distribusi Bansos tersebut.
Pemeriksaan terhadap kakak dari Ketua Umum Partai Perimdo itu merupakan pemeriksaan ulang lantaran pada pemeriksaan sebelumnya, yang bersangkutan mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK, Rabu (6/12/2023). Saat memenuhi panggilan lanjutan, Rudy pun hanya bungkam seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (14/12/2023).
Untuk diketahui, KPK telah menjerat enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Enam tersangka itu yakni mantan Dirut PT BGR, M Kuncoro Wibowo, tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren, mantan Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto, mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.
Kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 127 miliar. Praktik lancung ini terjadi ketika Budi dan April dengan sepengetahuan Kuncoro diduga menyiapkan perusahaan yang tak berkompeten mendistribusikan bantuan sosial. Kejadian ini terjadi setelah Kementerian Sosial (Kemensos) menunjuk PT BGR untuk melakukan penyaluran.
Adapun nilai kontrak pekerjaan ini mencapai Rp326 miliar. Kemudian, terjadi sejumlah kecurangan yang dilakukan Budi dan April. Di antaranya adalah melakukan intimidasi ke sejumlah staf untuk membuat dokumen lelang yang direkayasa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









