Korupsi Minyak Mentah, Penyidik Kejagung Periksa Dirut PT Kilang Pertamina Internasional

AKURAT.CO Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Sejalan dengan pengusutan kasus tersebut, penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada hari ini (Senin, 3/3/2025).
Adapun, saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, Taufik Aditiyawarman (TAW).
Kemudian, Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga berinisial ANW (Albertus Nindyo Wicaksono) dan Manager Quality Management System PT Pertamina (Persero) berinisial AA.
Baca Juga: Ahok Senang Jika Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Minyak Mentah, Siap Beberkan Bobrok Pertamina
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan, ketiga saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dimaksud, untuk tersangka YF (Yoki Firnandi) dan kawan-kawan.
"Selain ketiga saksi tersebut, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang Tersangka yaitu YF, RS, DW, GRJ, SDS, AP, MKAR sebagai saksi untuk tersangka MK dan tersangka EC," kata Harli.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambahnya.
Diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
Baca Juga: Kejagung Periksa PT GAP Capital Terkait Skandal Jiwasraya, Nama Kerry Adrianto Riza Kembali Disorot
1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
4. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.
6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.
7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
9. Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Dalam perkara ini, Kejagung menyebut total kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Dukung Kejagung Usut Praktik Korupsi di Tengah Efisiensi Anggaran
Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Jumlah kerugian itu merupakan penghitungan kerugian selama periode satu tahun.
Belum diketahui total sesungguhnya kerugian yang dialami negara.
Baca Juga: Kejagung Minta Masyarakat Tak Khawatir Soal Pertamax Oplosan: Itu Kejadian Tahun 2018-2023
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









