Ahok Senang Jika Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Minyak Mentah, Siap Beberkan Bobrok Pertamina

AKURAT.CO Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyatakan dirinya siap jika diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Ahok yang merupakan Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) itu, justru merasa sangat senang jika bisa membantu penyelidikan yang tengah berlangsung. Dia juga menyatakan siap, memutar rekaman rapat yang dia simpan agar masyarakat mengetahui bobroknya direksi Pertamina.
"Saya siap, saya senang membantu, dan saya senang kalau di sidang, semua rekaman rapat saya itu diputar supaya seluruh rakyat Indonesia mendengarkan apa yang terjadi di Pertamina, apa yang (membuat) saya marah-marah di dalam," ungkap Ahok, dikutip dari kanal YouTube Narasi, Sabtu (1/3/2025).
Baca Juga: Ahok Sebut Korupsi di Pertamina 'Permainan Lama' yang Tak Pernah Dihentikan
Ahok yang menjabat pada 2019-2024 itu mengaku, tidak bisa mengungkap rekaman itu kepada publik, karena merupakan file yang berisi rahasia perusahaan.
Maka dari itu, dia berharap masyarakat bisa mendengarkan semua rekaman tersebut dalam sidang yang akan dilaksanakan Kejagung nanti.
"Mereka neken saya, saya enggak boleh ngomong ke media karena ini rahasia perusahaan. Oke, saya mesti kerjain. Saya harap kalau naik sidang, itu (rekaman) nanti semua rapat saya itu suara diperdengarkan di sidang," tegas Ahok.
"Saya bisa maki-maki, saya bisa marah saat rapat. Cuma itu kan enggak bisa dikeluarkan ini PT. Kalo saya masih di Jakarta, gua pasang di YouTube (bisa) dipecat semua," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung berencana panggil Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok sebagai saksi kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.
Baca Juga: Ombudsman Desak Pertamina Perbaiki Tata Kelola BBM di Tengah Skandal Korupsi
Pemanggilan Ahok tersebut bisa saja dilakukan lantaran dirinya pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) selama 5 tahun untuk periode 2019-2024.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menuturkan bahwa pihaknya akan memangil siapapun yang terlibat dalam perkara korupsi tersebut. Baik itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi, maupun pemeriksaan dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti kasus korupsi.
"Jadi siapapun yang terlibat dalam perkara ini baik berdasarkan keterangan saksi maupun pemeriksaan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun itu," katanya dalam konferensi pers yang digelar Rabu, (26/2/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








