Sidang Zarof Ricar, Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Saksi

AKURAT.CO Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi senilai Rp915 miliar juga emas seberat 51 kilogram, dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR).
Adapun agenda sidang pada hari ini, Senin (3/3/2025), yakni pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum adalah dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul. Saksi lainnya yang juga dihadirkan JPU adalah Agus Sarjono, karyawan swasta.
Erintuah Damanik dan Mangapul adalah, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada terpidana pembunuhan, Ronald Tannur. Keduanya, juga telah berstatus sebagak terdakwa dalam persidangan yang berbeda, namun berkaitan.
Baca Juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Zarof Ricar, Sidang Dilanjut Pekan Depan
Selain bersaksi untuk Zarof Ricar, ketiganya juga menjadi saksi untuk terdakwa Lisa Rachmat selaku pengacara, dan Meirizka Widjaja Tannur yang merupakan ibunda Ronald Tannur.
Dalam perkara ini, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar, serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012-2022.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









