Akurat

KPK Geledah Kantor Kontraktor Proyek Monumen Reog Ponorogo Terkait Suap Bupati Sugiri Sancoko

Wahyu SK | 26 November 2025, 20:23 WIB
KPK Geledah Kantor Kontraktor Proyek Monumen Reog Ponorogo Terkait Suap Bupati Sugiri Sancoko

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Widya Satria di Surabaya, terkait penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Penggeledahan dilakukan pada hari ini (Rabu, 26/11/2025).

Kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Ketintang Permai Blok BB 20 itu diketahui bergerak di bidang konstruksi dan merupakan pemenang tender pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo.

"Benar (ada penggeledahan), terkait perkara Ponorogo," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Legislator dalam Kasus Korupsi Bupati Ponorogo

Budi belum merinci temuan maupun barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut. Namun ia memastikan langkah itu merupakan bagian dari pendalaman penyidikan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sugiri Sancoko pada awal November lalu.

KPK sebelumnya menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu Sekda Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan pihak swasta, Sucipto, yang merupakan rekanan RSUD.

Penetapan tersangka berawal dari OTT pada Jumat (7/11/2025), yang mengungkap tiga klaster korupsi yakni suap pengurusan jabatan, suap proyek di RSUD Ponorogo serta dugaan gratifikasi.

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Suap Lain, Bupati Ponorogo Diduga Terima Uang dari Dinas-dinas Pemkab

Dalam kasus pengurusan jabatan, Yunus yang mengetahui dirinya akan diganti sejak awal 2025 menyerahkan uang tiga kali kepada Sugiri Sancoko dan pihak terkait:

• Rp400 juta pada Februari 2025 melalui ajudan,
• Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono pada April-Agustus,
• Rp500 juta kepada Ninik, kerabat Sugiri, pada November.

Total uang yang diterima Sugiri Sancoko mencapai Rp900 juta.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Ponorogo sebagai Tersangka Suap Jual Beli Jabatan dan Proyek RSUD

Selain itu, Sugiri Sancoko juga menerima Rp1,4 miliar terkait proyek pekerjaan bernilai Rp14 miliar di RSUD Ponorogo. Uang ini mulanya diterima Yunus sebagai Kepala RSUD sebelum dialirkan kepada sang bupati.

Pada klaster ketiga, KPK menduga Sugiri Sancoko menerima gratifikasi berupa uang ratusan juta dari pihak swasta.

Penggeledahan di kantor PT Widya Satria menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek strategis daerah Ponorogo, termasuk pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban.

Baca Juga: Minta Maaf kepada Masyarakat, PDIP Hormati Proses Hukum Bupati Ponorogo Oleh KPK

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK