KPK Telusuri Dugaan Suap Lain, Bupati Ponorogo Diduga Terima Uang dari Dinas-dinas Pemkab

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG).
Lembaga antirasuah itu mendalami kemungkinan adanya aliran suap lain yang diterima Sugiri dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa temuan baru tersebut masih dalam tahap pendalaman.
KPK, kata dia, akan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan apabila bukti tambahan dinilai cukup kuat.
“Kami menduga tidak hanya proyek di RSUD Dr. Harjono yang melibatkan suap, tapi juga kemungkinan di SKPD lain. Seiring berjalannya penyidikan dan pengumpulan keterangan, kami akan dalami lebih lanjut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Menurut Asep, tiga klaster korupsi yang saat ini telah terungkap merupakan hasil konstruksi hukum awal pasca-operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam waktu 1x24 jam pasca-penangkapan, KPK harus menyiapkan bukti-bukti yang solid untuk menetapkan tersangka.
“Konstruksi yang kami temukan saat ini terkait tiga hal: suap perpanjangan jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, suap proyek pekerjaan di rumah sakit senilai Rp14 miliar, dan penerimaan gratifikasi lainnya,” jelasnya.
Baca Juga: RUU KUHAP Jadi Kunci Reformasi Polri yang Sesungguhnya
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, serta pihak swasta Sucipto, yang merupakan rekanan proyek rumah sakit.
Dalam skema dugaan suap jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga menerima uang dari Yunus Mahatmasebagai pemberi suap. Sedangkan pada klaster proyek RSUD, Sugiri dan Yunus disebut menerima suap dari Sucipto.
Selain itu, dalam klaster gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko juga disebut menerima sejumlah uang dari Yunus Mahatma.
Asep menegaskan bahwa KPK masih membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Kami tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Proses ini masih terus berjalan,” katanya.
Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah di Jawa Timur yang terjerat korupsi proyek dan jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








