Akurat

KPK Periksa 13 Pegawai Pemkab Ponorogo Terkait Suap Jabatan dan Proyek Bupati Sugiri

Oktaviani | 1 Desember 2025, 21:46 WIB
KPK Periksa 13 Pegawai Pemkab Ponorogo Terkait Suap Jabatan dan Proyek Bupati Sugiri

AKURA.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Madiun," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (1/12/2025)

Berikut daftar 13 pegawai Pemkab Ponorogo yang diperiksa penyidik:

Baca Juga: KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus DJKA, Kali Ini Proyek di Medan

1. Bayus Abdinata — Kabid Aplikasi dan Informatika Dinas Kominfo
2. Dwi Santoso — Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Disbudparpora
3. Yayuk Herdianawati — Kabid Kebudayaan Disbudparpora
4. Lis Suwarni — Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan
5. Imam Mashudi — Kabid Mutasi dan Promosi Dinas Kesehatan
6. Yudiawati Retnaningrum — Kabid Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnaker
7. Yusril Susiati — Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A
8. dr. Vita Nurhayanti — Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan
9. Adi Fahrianto Sulistiawan — Kabid Pengelolaan Sampah dan Pertamanan DLH
10. Hendri Sudarsono — Kabid Perekonomian dan SDA Bapperida
11. Moh. Syaifudin Zuhri — Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan
12. Ari Hermawan — Sekretaris Kecamatan Balong
13. Cendi Anggawijaya — Sekretaris Kecamatan Sawoo. 

Meski demikian, Budi belum merinci materi pemeriksaan terhadap belasan pegawai tersebut. Namun, mereka diyakini memiliki informasi terkait perbuatan para tersangka.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Di antaranya Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo Sucipto. 

Penetapan tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November, yang membuka tiga klaster korupsi: suap jabatan, suap proyek RSUD, dan gratifikasi.

Baca Juga: KPK Sita Senjata Api saat Geledah Kantor Pemenang Tender Monumen Reog Ponorogo

Dalam skema suap jabatan, Yunus menyerahkan uang kepada Sugiri sebanyak tiga kali. Pertama, Februari 2025 sebesar Rp400 juta melalui ajudan. Selanjutnya, pada April–Agustus, Yunus memberikan Rp325 juta kepada Agus Pramono. 

Penyerahan ketiga dilakukan pada November sebesar Rp500 juta kepada Ninik, kerabat Sugiri. Total dana yang diterima Sugiri dalam klaster ini mencapai Rp900 juta.

Pada klaster proyek, Sugiri menerima Rp1,4 miliar dari paket pekerjaan senilai Rp14 miliar di RSUD Ponorogo, yang awalnya diterima Yunus sebagai Kepala RSUD. Sementara pada klaster gratifikasi, Sugiri diduga menerima uang ratusan juta rupiah dari pihak swasta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S