Akurat

Hakim Kabulkan Permintaan KPK, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda hingga Pekan Depan

Oktaviani | 3 Maret 2025, 12:29 WIB
Hakim Kabulkan Permintaan KPK, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda hingga Pekan Depan

AKURAT.CO Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ditunda hingga Senin (10/3/2025) pekan depan.

Hakim Tunggal, Afrizal Hady, menjelaskan pihak KPK meminta persidangan ditunda selama dua pekan. Namun, dirinya tidak mengabulkannya. Dia hanya mengabulkan penundaan sidang selama satu pekan.

"Kami ambil sikap terhadap permohonan penundaan hanya dapat dikabulkan untuk satu Minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang ya," kata Hakim Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Sedangkan, permintaan kubu Hasto Kristiyanto agar persidangan hanya ditunda 3 hari tidak dikabulkan Hakim Afrizal. "Mohon pemohon untuk menerima apa yang telah diputuskan hakim praperadilan ini," kata Afrizal.

Baca Juga: Masih Siapkan Materi, KPK Minta Sidang Praperadilan Jilid Dua Hasto Kristiyanto Ditunda

Sebelumnya, KPK meminta agar sidang praperadilan Hasto melawan lembaga antirasuah ditunda. Alasan KPK karena masih harus menyiapkan materi.

"KPK meminta penundaan sidang Praperadilan Tersangka HK kepada Hakim, karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang diajukan Hasto, tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yang melibatkan eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, dan dugaan perintangan penyidikan yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam gugatannya, Hasto mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan suap sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

Hasto kembali menempuh upaya praperadilan. Upaya hukum ini dilakukan lagi setelah hakim tunggal PN Jaksel dalam putusannya menyatakan praperadilan Hasto Kristiyanto itu tidak dapat diterima.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S