Akurat

Modus Korupsi Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Dkk: Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Oktaviani | 25 Februari 2025, 17:35 WIB
Modus Korupsi Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Dkk: Oplos Pertalite Jadi Pertamax

AKURAT.CO Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Modus operandi dalam skandal ini terbilang mencengangkan: Pertalite (Ron 90) dibeli dengan harga Pertamax (Ron 92), lalu dioplos untuk dijual kembali sebagai bahan bakar berkualitas lebih tinggi. Praktik ilegal ini disebut merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Menurut Kejaksaan Agung, Riva Siahaan bersama sejumlah pejabat Pertamina lainnya merekayasa pembelian bahan bakar untuk keuntungan pribadi.

Alih-alih membeli Pertamax asli, mereka hanya membeli Pertalite dengan harga premium. Setelah itu, bahan bakar tersebut diolah atau blending di depo dan dijual sebagai Pertamax.

"Pembelian dilakukan untuk Ron 92 (Pertamax), padahal yang dibeli sebenarnya hanya Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending agar menyerupai Ron 92," jelas Kejagung dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Selain Riva, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

Baca Juga: KPK Tidak Segan-segan Usut Pencucian Uang di Kasus Rohidin Merysah

1. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
2. SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
4. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
5. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
6. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Riva Siahaan, SDS, dan AP disebut berperan memenangkan broker minyak mentah secara ilegal. Sementara itu, DW dan GRJ bersekongkol dengan AP untuk mengerek harga jual minyak tanpa memenuhi syarat yang berlaku.

Yoki Firnandi, selaku Dirut PT Pertamina International Shipping, juga diduga melakukan markup biaya pengiriman minyak. Akibatnya, negara harus membayar fee ilegal sebesar 13-15 persen dari nilai transaksi.

Selain itu, karena sebagian besar kebutuhan minyak dalam negeri diperoleh melalui impor ilegal, harga dasar BBM pun meningkat drastis. Kenaikan ini dijadikan dasar untuk pemberian subsidi dan kompensasi BBM dari APBN, yang akhirnya memperparah kerugian negara.

Dari hasil penyelidikan, praktik ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun, yang berasal dari berbagai sumber, seperti:

- Ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
- Impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
- Impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
- Kompensasi BBM tahun 2023: Rp126 triliun
- Subsidi BBM tahun 2023: Rp21 triliun

Baca Juga: Biasa Juara, Spaso Tak Gentar Dengan Tekanan Suporter PSIM Yogyakarta di Manahan Besok!

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa keputusan menetapkan tujuh tersangka ini diambil setelah memeriksa 96 saksi dan dua ahli serta mengumpulkan bukti dokumen yang sah.

"Setelah melalui penyelidikan intensif, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan menahan mereka selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Qohar.

Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

Pertamina juga memastikan tetap menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai Good Corporate Governance (GCG).

"Pertamina akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar, tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Fadjar.

Baca Juga: Punya Kenangan Manis di Manahan Solo, Bhayangkara FC tak Terpengaruh Tekanan PSIM Yogyakarta

Ia juga menegaskan bahwa layanan distribusi energi untuk masyarakat tetap berjalan normal meski kasus ini tengah bergulir.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah tata kelola minyak di Indonesia, mengungkap bagaimana bahan bakar rakyat dioplos demi keuntungan segelintir pihak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.