Akurat

Terdakwa Zarof Ricar Minta Dibebaskan Gegara JPU Tidak Uraikan Asal Usul Uang Suap Rp920 Miliar dalam Dakwaan

Wahyu SK | 17 Februari 2025, 21:23 WIB
Terdakwa Zarof Ricar Minta Dibebaskan Gegara JPU Tidak Uraikan Asal Usul Uang Suap Rp920 Miliar dalam Dakwaan


AKURAT.CO Seperti sudah diduga, mafia kasus satu triliun, Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung dalam eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2025) meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan mengeluarkannya dari tahanan.

Karena surat dakwaan JPU tidak mengurai perbuatan terdakwa dan asal usul uang suap sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas. Sehingga surat dakwaan dikualifisir kabur atau obscur libeli.

Zarof Ricar seperti diberi celah perlindungan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, untuk dapat divonis bebas.

Fakta ini memperkuat konfirmasi telah terjadi kejahatan "memberantas korupsi sembari korupsi" yang diduga dilakukan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah dalam penyidikan perkara korupsi suap Ronald Tannur.

Melalui perumusan surat dakwaan terhadap terdakwa Zarof Ricar, Jampidsus Febrie Adriansyah terindikasi ingin melindungi pula nama-nama yang terduga pemberi dan penerima suap, yang beririsan dengan barang bukti uang senilai Rp920 miliar.

Yakni antara lain Gunawan Yusuf, pemilik PT Sugar Group Company; Sunarto, Ketua MA; Majelis Hakim Agung PK ke-I Nomor 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 dan Majelis Hakim Agung yang memegang Perkara Kasasi Nomor 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015.

"Presiden Prabowo Subianto harus mencopot Jampidsus Febrie Andriansyah karena selama ini sudah seperti raja kecil yang tidak tersentuh hukum," ujar Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Diduga Sembunyikan Asal Usul Uang Suap Rp920 Miliar dalam Surat Dakwaan Zarof Ricar, Presiden Prabowo Diminta Copot Jampidsus Febrie Adriansyah

Sebelumnya, dalam menangani kasus korupsi Jiwasraya dengan terdakwa Heru Hidayat dan kawan-kawan, yang merugikan negara Rp16,8 triliun, Jampidsus Febrie Adriansyah dituding oleh pegiat antikorupsi melakukan dugaan kejahatan "memberantas korupsi sembari korupsi."

Lelang saham perusahaan tambang batu bara PT Gunung Bara Utama, aset terpidana Heru Hidayat yang disita senilai Rp12,5 triliun itu di-mark down menjadi Rp1,945 triliun, melalui proses lelang yang diduga direkayasa dengan memakai appraisal fiktif dari dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Lelangnya sendiri dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri, yang di-setting sebagai satu-satunya perusahaan yang mengikuti lelang.

PT Indobara Utama Mandiri baru didirikan tiga bulan sebelum lelang dilaksanakan oleh Andrew Hidayat, mantan terpidana kasus suap, pemilik PT MMS Group Indonesia, pemegang saham perusahaan tambang batu bara PT Multi Harapan Utama dan PT Indotama Semesta Manunggal.

Kini dugaan korupsi lelang saham PT Gunung Bara Utama tengah menjadi objek penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada 27 Mei 2024, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) yang terdiri dari MAKI, Jatam, IPW, ekonom Almarhum Faisal Basri dan praktisi hukum Deolipa Yumara telah melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK.

Kasus lain "memberantas korupsi sembari korupsi" adalah terkait Tan Kian yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara korupsi Jiwasraya.

Padahal, terdapat fakta persidangan terdakwa Benny Tjokrosaputro bahwa aliran pencucian uang Benny Tjokro turut mengalir ke Tan Kian sebesar Rp1 triliun hasil penjualan apartemen South Hill di Kuningan, Jakarta Selatan, sebagaimana dinyatakan majelis hakim dalam pertimbangan putusan.

Dalam dalam konteks kasus korupsi Jiwasraya, dipersoalkan pula oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, atas tidak ditetapkannya sebagai tersangka terhadap pemilik Bank Mayapada, Datuk Tahir.

Demikian pula dalam penanganan kasus korupsi timah senilai Rp271 triliun, Jampidsus Febrie Adriansyah diduga melakukan pemberantasan korupsi sembari korupsi dengan tidak menetapkan Robert Bonosusatya alias RBT sebagai tersangka.

Padahal, menurut Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Robert Bonosusatya menjadi dalang utama dalam korupsi timah.

Dalam temuan lain, terjadi pula peristiwa "memberantas korupsi sembari korupsi" dalam penyidikan perkara penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola batu bara di Kalimantan Timur senilai Rp1 triliun dengan tersangka Asun alias Suntoro yang hingga kini tidak pernah ditangkap.

Baca Juga: Zarof Ricar Didakwa Permufakatan Jahat, Suap dan Gratifikasi

Kecurigaan Komisi III Terbukti

Tidak diuraikannya dalam surat dakwaan mengenai asal usul sumber uang suap Rp920 miliar memang mencurigakan.

Pasalnya, sebagaimana yang telah riuh diberitakan, sumber uang suap itu diduga berasal dari penanganan perkara sengketa perdata antara SGC dkk. melawan MC dkk. yang diwarnai skandal Hakim Agung, Syamsul Maarif, nekat menabrak Pasal 17 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Syamsul Maarif adalah Hakim Agung yang memutus perkara Peninjauan Kembali Nomor 1362 PK/PDT/2024 tanggal 16 Desember 2024 hanya dalam tempo 29 hari.

PK Nomor 1362 PK/PDT/2024 tanggal 16 Desember 2024 itu sendiri terkait sengketa perdata antara PT Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf dkk. melawan Marubeni Corporation (MC) dkk. bernilai triliunan rupiah, yang pada tahun 2010 telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht) berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan Nomor 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010.

Dimenangkan oleh MC dkk. dan pihak SGC dkk. tidak melakukan upaya hukum peninjauan kembali.

Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, heran dan curiga mengapa Jaksa tidak mengungkap asal usul uang Rp920 miliar dan emas 51 kilogram yang menjadi bahan mendakwa Zarof Ricar.

Dia mengatakan, transparansi terkait asal usul uang haram tersebut sangat penting untuk mengungkap mafia praktik makelar kasus di tingkat MA.

Komisi III memberikan dukungan untuk menuntaskan misteri gratifikasi Zarof Ricar.

Selain jumlahnya yang fantastis, kasus ini telah menjadi perhatian publik nasional dan internasional.

"Saya akan minta kepada pimpinan DPR RI untuk memanggil Jampidsus Febrie Adransyah untuk dimintakan penjelasan," ujar Ilyas.

Asal Usul Uang Suap Sudah Benderang

Lalu apa kaitannya perkara sengketa perdata antara SGC melawan MC dengan dugaan korupsi makelar kasus Zarof Ricar, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Ketua MA, Sunarto, yang diduga berperan sebagai kasir itu?

Bermula penyidik Jampidsus menggeledah rumah Zarof Ricar di Jalan Senayan Nomor 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menemukan berbagai mata uang asing total sebesar Rp920 miliar, selain 51 kilogram emas.

Lalu penyidik menemukan bukti catatan tertulis antara lain "Titipan Lisa", "Untuk Ronald Tannur:1466/Pid.2024", "Pak Kuatkan PN."

Namun, menurut sumber di Gedung Bundar, selain itu sebenarnya terdapat pula bukti catatan tertulis "Perkara Sugar Group Rp200 miliar."

Baca Juga: Komisi III Desak Kejagung Panggil Pihak Sugar Group Terkait Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

Apabila bukti catatan itu benar, uang sebesar Rp200 miliar itu patut diduga sebagai titipan untuk Hakim Agung yang menangani sengketa perdata antara SGC melawan MC.

Persoalannya, putusan kasasi dan PK terkait perkara SGC versus MC cukup banyak karena mengalami daur ulang berkali-kali.

Namun, menurut seorang sumber, Zarof Ricar sudah bernyanyi di hadapan penyidik.

Patut diduga uang suap Rp200 miliar itu terkait Putusan Kasasi Nomor 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015 jo PK Ke-I Nomor 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 jo PK Ke-II Nomor 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, yang merupakan upaya hukum lanjutan yang tergolong nebis idem yakni putusan-putusan Nomor 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 jo PT DKI Jakarta Nomor 75/Pdt/2013/PT.DKI tanggal 22 April 2013.

Konon Zarof Ricar sudah mengaku dengan menyebut nama-nama Hakim Agung yang terlibat, termasuk seorang mantan Ketua Kamar Perdata MA yang berasal dari Lampung.

Namun, keterangan Zarof Ricar tidak ditindaklanjuti oleh penyidik.

Agak mengherankan, Jampidsus, Febrie Adriansyah, berdalih penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A.

Dari hasil penelusuran, tercatat Hakim Agung yang duduk pada majelis Putusan Kasasi Nomor 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015 adalah Soltoni Mohdally, SH; Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH; dan Dr. H. Zahrul Rabain, SH, MH.

Majelis Hakim Agung PK Ke-I, Nomor 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 adalah Dr. H. Sunarto; Maria Anna Samayati, SH, MH; dan Dr. Ibrahim, SH, MH.
Sedangkan majelis Hakim Agung PK Ke-II Nomor 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023 adalah Syamsul Maarif, SH, LLM, Ph.D; Dr. H. Panji Widagdo, SH, MH; Dr. Nani Indarwati, SH, M.Hum; Dr. H. Yodi Martono Wahyunandi, SH, MH; dan Dr. Lucas Prakoso, SH.

Dua Hakim Agung yang disebut terakhir dissenting opinion.

Masih tersisa dua perkara MC melawan SGC yang belum diputus Mahkamah Agung, yang berpotensi melanggar Pasal 17 Ayat 5 UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Yakni perkara Nomor 1363 PK/Pdt/2024 jo Putusan Nomor 141/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tertanggal 6 April 2020, di mana M. Yunus Wahab tetap tidak mengundurkan diri sebagai Hakim Agung yang memeriksa perkara.

Padahal sebelumnya dalam perkara Nomor 447 PK/Pdt/2022 jo Nomor 18/Pdt.G/2010/PN.GS, M. Yunus Wahab sudah ikut menjadi hakim pemeriksa.

Baca Juga: Sumber Uang Suap Rp920 Miliar Mulai Terkuak, Babak Baru Pengusutan Makelar Kasus Zarof Ricar

Kasusnya sendiri, berdasarkan hasil investigasi P3S, bermula ketika Gunawan Yusuf dkk. melalui PT GPA pada 24 Agustus 2001 menjadi pemenang lelang PT Sugar Group Company (SGC), aset milik Salim Group, yang diselenggarakan BPPN dengan kondisi apa adanya (as is) senilai Rp1,161 triliun.

Ketika akan dilelang, semua peserta termasuk GPA telah diberitahu segala kondisi dari SGC tentang aktiva, pasiva, utang dan piutangnya.

SGC yang bergerak dalam bidang produksi gula dan etanol ternyata memiliki total utang triliunan Rupiah kepada MC, yang secara hukum tentu menjadi tanggung jawab Gunawan Yusuf dkk. selaku pemegang saham baru SGC.

Akan tetapi Gunawan Yusuf menolak membayar dengan dalih utang SGC kepada MC senilai triliunan Rupiah itu hasil rekayasa bersama antara Salim Group dengan MC.

Diduga untuk menyiasati agar dapat mengemplang utang yang bernilai triliunan Rupiah itu dibangun dalil yang diduga palsu, yang pada pokoknya menyatakan utang itu hasil rekayasa bersama antara SG dengan MC, sebagaimana dituangkan dalam surat gugatan Gunawan Yusuf dkk. melalui PT SI, PT IP, PT GPM, PT IDE dan PT GPA menggugat MC dkk. melalui Pengadilan Negeri Kota Bumi dan Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Teregister dalam perkara Nomor 12/Pdt.G/2006/PN/GS dan Nomor 04/Pdt.G/2006/PN.KB.

Namun, pada ujung perkara, Gunawan Yusuf dkk. kalah telak sebagaimana Putusan Kasasi Nomor 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan Nomor 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan, tuduhan bahwa utang itu hasil rekayasa bersama antara Salim Group dengan Marubeni Corporation ternyata tidak mengadung unsur kebenaran.

Terbukti pinjaman kredit luar negeri itu sudah di laporkan kepada Bank Indonesia dan terlihat dalam laporan keuangan dari tahun 1993 (SIL) dan 1996 (ILP) sampai tahun 2001.

Adanya rekayasa justru dibantah sendiri oleh Gunawan Yusuf melalui kuasa hukumnya berdasarkan bukti surat tertanggal 21 Februari 2003. Yang pada pokoknya menyatakan ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dan bersedia melakukan pembahasan sehubungan dengan rencana pemangkasan sebagian utang (haircut).

Ketidakbenaran tuduhan rekayasa diperkuat dengan bukti surat tertanggal 12 Maret 2003, yang pada pokoknya Gunawan Yusuf menawarkan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan menerbitkan promissory note senilai USD19 juta.

Baca Juga: Kasus Mafia Peradilan Eks Pegawai MA Zarof Ricar Harus Diusut Tuntas

Berdasarkan dua putusan kasasi tersebut, pada pokoknya SGC diputuskan tetap memiliki kewajiban pembayaran utang kepada MC, yang bernilai triliunan Rupiah.

Gunawan Yusuf tak menyerah. Ia tidak melakukan peninjauan kembali terhadap Putusan Kasasi Nomor 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan Nomor 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010.

Namun lebih memilih mendaftarkan empat gugatan baru secara sekaligus.

Memanfaatkan azas ius curia novit sebagaimana ditegaskan Pasal 10 UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.

Dalam empat gugatan baru tersebut, materi pokok perkara sejatinya sama dengan Putusan Kasasi Nomor 2447 K/Pdt/2009 dan Nomor 2446 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dari sinilah dugaan suap Rp200 miliar oleh Sugar Group Company itu mencuat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK