Kasus Mafia Peradilan Eks Pegawai MA Zarof Ricar Harus Diusut Tuntas

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk mengusut tuntas kasus mafia peradilan yang melibatkan mantan pegawai Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR).
Direktur Eksekutif Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini harus menyeluruh, termasuk membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus mengawal penanganan kasus ini. Kejagung harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat,” ujar Uchok dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/12/2024) malam.
Uchok meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk memperluas penyidikan terhadap kasus-kasus lain yang pernah ditangani Zarof selama menjadi makelar kasus sejak 2012 hingga 2022.
“Jangan hanya fokus pada vonis bebas Ronald Tannur. Ada banyak putusan bebas di tingkat kasasi, seperti kasus Sofyan Basyir atau Samin Tan. Jaksa harus mendalami apakah ada keterkaitan dengan Zarof,” tegas Uchok.
Baca Juga: Begini Aturan Islam dalam Kaedah Bercanda, Catat Agar Tidak Salah Langkah
Uchok juga mencurigai bahwa Zarof tidak bekerja sendirian. “Patut diduga, Zarof bekerja sama dengan oknum jenderal polisi, hakim MA, dan pengusaha. Semua pihak yang terlibat harus diproses hukum,” tambahnya.
Dalam penyelidikan, Kejagung menyita sejumlah barang berharga dari rumah Zarof yang menunjukkan skala besar dugaan tindak pidana korupsi. Barang-barang yang disita meliputi:
- Uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, 1,89 juta dolar AS, 71.200 Euro, dan 484.320 dolar Hong Kong.
- Emas Antam seberat 46,9 kilogram, terdiri dari 449 keping Fine Gold 999.99 masing-masing seberat 100 gram, dan 20 keping emas Antam seberat 100 gram.
- Sertifikat berlian dan dokumen terkait pembelian logam mulia.
Total barang sitaan mencapai nilai fantastis, yaitu sekitar Rp920 miliar ditambah 51 kilogram emas.
Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi, termasuk keluarga, kerabat, dan pihak-pihak yang pernah berurusan dengan Zarof.
Hingga saat ini, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Zarof Ricar dan Lisa Rachmat.
Baca Juga: Pergantian Tahun dengan Status Baru, Baim Wong: Jalanin Saja
Namun, Uchok mendesak Kejagung untuk menggali lebih dalam jaringan mafia peradilan yang diduga melibatkan pihak lain, seperti aparat penegak hukum, hakim, dan pengusaha.
“Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Kejagung menyatakan akan terus mendalami dugaan tindak pidana yang melibatkan Zarof, termasuk kaitannya dengan perkara-perkara besar lainnya.
Dengan barang bukti yang sudah disita, masyarakat berharap kasus ini menjadi momentum pemberantasan mafia hukum di Indonesia.
“Kami berharap Kejagung bertindak tegas dan transparan agar kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memperbaiki sistem peradilan di tanah air,” tutup Uchok.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










