Akurat

Diduga Sembunyikan Asal Usul Uang Suap Rp920 Miliar dalam Surat Dakwaan Zarof Ricar, Presiden Prabowo Diminta Copot Jampidsus Febrie Adriansyah

Wahyu SK | 13 Februari 2025, 17:39 WIB
Diduga Sembunyikan Asal Usul Uang Suap Rp920 Miliar dalam Surat Dakwaan Zarof Ricar, Presiden Prabowo Diminta Copot Jampidsus Febrie Adriansyah



AKURAT.CO Bau anyir kejahatan memberantas korupsi sembari korupsi yang diduga dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menyengat kuat.

Kali ini dalam penanganan penyidikan mafia kasus satu triliun yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025), Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi, sebagaimana dimaksud Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas.

Terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali, yang diterimanya selama 2012 hingga 2022 atau saat pensiun.

Akan tetapi ada yang ganjil yang memantik kecurigaan publik adanya dugaan kejahatan 'memberantas korupsi sembari korupsi.'

Karena, dalam surat dakwaan, diduga JPU dengan sengaja tidak menjelaskan asal usul sumber uang suap sebesar Rp920 miliar.

Hal ini memberi peluang terdakwa Zarof Ricar dibebaskan hakim, lantaran dakwaan dapat dikualifisir kabur atau obscur libeli.

Sebelumnya, dalam menangani kasus korupsi Jiwasraya dengan terdakwa Heru Hidayat dan kawan-kawan, yang merugikan negara Rp16,8 triliun, Jampidsus, Febrie Adriansyah, dituding oleh pegiat antikorupsi melakukan dugaan kejahatan memberantas korupsi sembari korupsi.

Baca Juga: Zarof Ricar Didakwa Permufakatan Jahat, Suap dan Gratifikasi

Lelang saham perusahaan tambang batu bara PT Gunung Bara Utama, aset terpidana Heru Hidayat yang disita senilai Rp12,5 triliun itu di markdown menjadi Rp1,945 triliun, melalui proses lelang yang diduga direkayasa dengan memakai appraisal fiktif dari dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Lelang dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri, perusahaan yang baru berdiri tiga bulan sebelum lelang diselenggarakan.

Kini dugaan korupsi lelang saham PT GBU tengah menjadi objek penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus lain memberantas korupsi sembari korupsi adalah terkait Tan Kian yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal Jiwasraya.

Padahal, terdapat fakta persidangan terdakwa Benny Tjokrosaputro bahwa aliran pencucian uang Benny Tjokrosaputro turut mengalir ke Tan Kian sebesar Rp1 triliun. Hasil penjualan apartemen South Hill di Kuningan, Jakarta Selatan, sebagaimana dinyatakan majelis hakim.

"Berdasarkan serangkaian fakta itu, Presiden Prabowo Subianto diminta segera mencopot Jampidsus. Sekaligus memerintahkan Jaksa Agung agar memberikan izin KPK untuk memeriksa Febrie Adriansyah," kata Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/02/2025).

Komisi III DPR Curiga

Tidak diuraikannya dalam surat dakwaan mengenai asal usul sumber uang suap sebesar Rp920 miliar memang mencurigakan.

Pasalnya, sebagaimana yang telah riuh diberitakan, sumber uang suap itu diduga berasal dari penanganan perkara sengketa perdata antara PT Sugar Group Company (SGC) dkk. melawan Marubeni Corporation (MC) dkk. yang diwarnai skandal Hakim Agung, Syamsul Maarif, yang nekat menabrak Pasal 17 Ayat 5 UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Syamsul Maarif adalah Hakim Agung yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 hanya dalam tempo 29 hari.

PK Nomor 1362 PK/PDT/2024 itu sendiri terkait perkara sengketa perdata antara PT Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf dkk. melawan Marubeni Corporation (MC) dkk. bernilai triliunan rupiah.

Baca Juga: Komisi III Desak Kejagung Panggil Pihak Sugar Group Terkait Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

Yang pada tahun 2010 telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht) berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan Nomor 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, dimenangkan oleh MC dkk. dan pihak SGC dkk. tidak melakukan upaya hukum PK.

Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, heran mengapa jaksa tidak mengungkap asal usul uang Rp920 miliar dan emas 51 kilogram yang menjadi bahan mendakwa Zarof Ricar.

Dia mengatakan, transparansi terkait asal usul uang haram tersebut sangat penting untuk mengungkap makelar kasus di tingkat MA.

Komisi III DPR memberikan dukungan untuk menuntaskan misteri gratifikasi Zarof Ricar.

Selain jumlahnya yang fantastis, menurut Ilyas, kasus ini telah menjadi perhatian publik nasional dan internasional.

Asal Usul Uang Suap Sudah Benderang

Lalu apa kaitannya perkara sengketa perdata antara SGC melawan MC dengan dugaan korupsi makelar kasus Zarof Ricar, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Ketua MA, Sunarto, yang diduga berperan sebagai kasir itu?

Bermula penyidik Jampidsus menggeledah rumah Zarof Ricar di Jalan Senayan Nomor 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menemukan berbagai mata uang asing total sebesar Rp920 miliar, selain 51 kilogram emas.

Lalu penyidik menemukan bukti catatan tertulis antara lain "Titipan Lisa", "Untuk Ronald Tannur:1466/Pid.2024", "Pak Kuatkan PN."

Namun, menurut sumber di Gedung Bundar, selain itu sebenarnya terdapat pula bukti catatan tertulis "Perkara Sugar Group Rp200 miliar."

Apabila bukti catatan itu benar, uang sebesar Rp200 miliar itu patut diduga sebagai titipan untuk Hakim Agung yang menangani sengketa perdata antara SGC melawan MC.

Persoalannya, putusan kasasi dan PK terkait perkara SGC versus MC cukup banyak karena mengalami daur ulang berkali-kali.

Namun, menurut seorang sumber, Zarof Ricar sudah bernyanyi di hadapan penyidik.

Patut diduga uang suap Rp200 miliar itu terkait Putusan Kasasi Nomor 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015 jo PK Ke-I Nomor 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 jo PK Ke-II Nomor 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, yang merupakan upaya hukum lanjutan yang tergolong nebis idem yakni putusan-putusan Nomor 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 jo PT DKI Jakarta Nomor 75/Pdt/2013/PT.DKI tanggal 22 April 2013.

Konon Zarof Ricar sudah mengaku dengan menyebut nama-nama Hakim Agung yang terlibat, termasuk seorang mantan Ketua Kamar Perdata MA yang berasal dari Lampung.

Namun, keterangan Zarof Ricar tidak ditindaklanjuti oleh penyidik.

Agak mengherankan, Jampidsus, Febrie Adriansyah, berdalih penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A.

Baca Juga: Kejaksaan Periksa OC Kaligis Terkait Zarof Ricar dan Lisa Rahmat

Dari hasil penelusuran, tercatat Hakim Agung yang duduk pada majelis Putusan Kasasi Nomor 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015 adalah Soltoni Mohdally, SH; Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH; dan Dr. H. Zahrul Rabain, SH, MH.

Majelis Hakim Agung PK Ke-I, Nomor 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 adalah Dr. H. Sunarto; Maria Anna Samayati, SH, MH; dan Dr. Ibrahim, SH, MH.
Sedangkan majelis Hakim Agung PK Ke-II Nomor 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023 adalah Syamsul Maarif, SH, LLM, Ph.D; Dr. H. Panji Widagdo, SH, MH; Dr. Nani Indarwati, SH, M.Hum; Dr. H. Yodi Martono Wahyunandi, SH, MH; dan Dr. Lucas Prakoso, SH.

Dua Hakim Agung yang disebut terakhir dissenting opinion.

Masih tersisa dua perkara MC melawan SGC yang belum diputus Mahkamah Agung, yang berpotensi melanggar Pasal 17 Ayat 5 UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Yakni perkara Nomor 1363 PK/Pdt/2024 jo Putusan Nomor 141/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tertanggal 6 April 2020, di mana M. Yunus Wahab tetap tidak mengundurkan diri sebagai Hakim Agung yang memeriksa perkara.

Padahal sebelumnya dalam perkara Nomor 447 PK/Pdt/2022 jo Nomor 18/Pdt.G/2010/PN.GS, M. Yunus Wahab sudah ikut menjadi hakim pemeriksa.

Kasusnya sendiri, berdasarkan hasil investigasi P3S, bermula ketika Gunawan Yusuf dkk. melalui PT GPA pada 24 Agustus 2001 menjadi pemenang lelang PT Sugar Group Company (SGC), aset milik Salim Group, yang diselenggarakan BPPN dengan kondisi apa adanya (as is) senilai Rp1,161 triliun.

Ketika akan dilelang, semua peserta termasuk GPA telah diberitahu segala kondisi dari SGC tentang aktiva, pasiva, utang dan piutangnya.

SGC yang bergerak dalam bidang produksi gula dan etanol ternyata memiliki total utang triliunan Rupiah kepada MC, yang secara hukum tentu menjadi tanggung jawab Gunawan Yusuf dkk. selaku pemegang saham baru SGC.

Akan tetapi Gunawan Yusuf menolak membayar dengan dalih utang SGC kepada MC senilai triliunan Rupiah itu hasil rekayasa bersama antara Salim Group dengan MC.

Diduga untuk menyiasati agar dapat mengemplang utang yang bernilai triliunan Rupiah itu dibangun dalil yang diduga palsu, yang pada pokoknya menyatakan utang itu hasil rekayasa bersama antara SG dengan MC, sebagaimana dituangkan dalam surat gugatan Gunawan Yusuf dkk. melalui PT SI, PT IP, PT GPM, PT IDE dan PT GPA menggugat MC dkk. melalui Pengadilan Negeri Kota Bumi dan Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Teregister dalam perkara Nomor 12/Pdt.G/2006/PN/GS dan Nomor 04/Pdt.G/2006/PN.KB.

Namun, pada ujung perkara, Gunawan Yusuf dkk. kalah telak sebagaimana Putusan Kasasi Nomor 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan Nomor 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kasus Mafia Peradilan Eks Pegawai MA Zarof Ricar Harus Diusut Tuntas

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan, tuduhan bahwa utang itu hasil rekayasa bersama antara Salim Group dengan Marubeni Corporation ternyata tidak mengadung unsur kebenaran.

Terbukti pinjaman kredit luar negeri itu sudah di laporkan kepada Bank Indonesia dan terlihat dalam laporan keuangan dari tahun 1993 (SIL) dan 1996 (ILP) sampai tahun 2001.

Adanya rekayasa justru dibantah sendiri oleh Gunawan Yusuf melalui kuasa hukumnya berdasarkan bukti surat tertanggal 21 Februari 2003. Yang pada pokoknya menyatakan ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dan bersedia melakukan pembahasan sehubungan dengan rencana pemangkasan sebagian utang (haircut).

Ketidakbenaran tuduhan rekayasa diperkuat dengan bukti surat tertanggal 12 Maret 2003, yang pada pokoknya Gunawan Yusuf menawarkan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan menerbitkan promissory note senilai USD19 juta.

Berdasarkan dua putusan kasasi tersebut, pada pokoknya SGC diputuskan tetap memiliki kewajiban pembayaran utang kepada MC, yang bernilai triliunan Rupiah.

Gunawan Yusuf tak menyerah. Ia tidak melakukan peninjauan kembali terhadap Putusan Kasasi Nomor 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan Nomor 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010.

Namun lebih memilih mendaftarkan empat gugatan baru secara sekaligus.

Memanfaatkan azas ius curia novit sebagaimana ditegaskan Pasal 10 UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.

Dalam empat gugatan baru tersebut, materi pokok perkara sejatinya sama dengan Putusan Kasasi Nomor 2447 K/Pdt/2009 dan Nomor 2446 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dari sinilah dugaan suap Rp200 miliar oleh Sugar Group Company itu mencuat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK