Wali Kota Semarang Mangkir Lagi Alasan Sakit, KPK Beri Peringatan Keras
Tim Redaksi | 12 Februari 2025, 07:40 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras pada semua pihak yang mencoba menghalangi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, memenuhi panggilan pemeriksaan.
Ultimatum diberikan setelah Mbak Ita sempat berkabar akan memenuhi panggilan pemeriksaan, namun batal hadir ke KPK lantaran dilarikan ke rumah sakit.
"Apabila sakit sampai sejauh mana yang bersangkutan ini harus dirawat di rumah sakit tersebut. Dan apabila tidak, tentunya akan ada langkah-langkah yang akan diambil oleh penyidik," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Jubir berlatar belakang penyidik itu menyebut pihaknya tidak segan untuk menerapkan pasal merintangi penyidikan terhadap siapapun, jika memang ada upaya untuk menghalangi kehadiran Ita di KPK
"Kita tidak ingin bahwa isu ini ternyata tidak benar atau ada pihak-pihak yang memang sengaja mengkondisikan sehingga yang bersangkutan dapat tidak hadir," kata Tessa.
Informasi sementara, Tessa menyebut Ita saat ini dirawat di RS Wongso, Semarang, Jawa Tengah. Tim penyidik pun akan dikerahkan ke lokasi untuk memeriksa kondisi kesehatan Ita yang sebenarnya.
"Tentunya nanti KPK dalam hal ini penyidik akan menganalisa, akan menindaklanjuti, dan akan mengecek terkait dugaan gangguan kesehatan dari saudari HGR tersebut. Juga nanti akan membawa dokter dari KPK juga akan mengecek," kata Tessa.
Adapun, Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang.
Selain pasutri politisi tersebut, KPK juga menjerat Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar, sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









