Kejagung Amankan Lima Dus Dokumen dan 15 Ponsel Usai Geledah Kantor Ditjen Migas
Oktaviani | 10 Februari 2025, 20:12 WIB

AKURAT.CO Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi ternyata terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (10/2/2025) malam.
"Penyidik memang benar melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta," katanya.
Penggeledahan, kata Harli, dilakukan di tiga ruangan yakni Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, kemudian Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir serta Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.
Dari tiga ruangan tersebut, penyidik Jampidsus menyita lima dus dokumen, 15 unit ponsel, satu unit laptop dan empat soft file.
"Sekarang barang-barang tersebut sedang dalam perjalanan dan tentu akan dilakukan tindakan-tindakan selanjutnya dalam rangka membuat terang dari tindak pidana ini," jelas Harli.
Menurutnya, penyidikan dugaan peristiwa pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sejak 2018 sampai 2023.
"Jadi, tempus delicti perkara adalah 2018-2023," ujar Harli.
Selain penyitaan dokumen, Harli juga menyampaikan bahwa sampai hari ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 70 saksi.
Namun, dia tidak menyebutkan nama tersangka dengan alasan penyidikan saat ini statusnya penyidikan umum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









