Mahfud MD Tantang Penegak Hukum Bongkar Aspek Korupsi dalam Kasus Pagar Laut Ilegal

AKURAT.CO Semua penegak hukum ditantang untuk berani mengusut dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten.
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mengapresiasi perkembangan terakhir pembongkaran pagar laut tersebut.
Kini, Mahfud melihat bahwa semua instansi terkait sektor kelautan seperti tidak takut lagi turun langsung, terutama setelah ada perintah dari Presiden Prabowo Subianto.
"Tapi, satu yang belum dan itu sangat penting, yaitu sampai saat kita bicara ini, ini belum ada kejelasan proses hukum. Padahal, ini pelanggaran hukum luar biasa, perampokan terhadap kekayaan negara, perampokan terhadap sumber daya alam yang dilindungi undang-undang," kata Mahfud, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD, di kanal Youtube Mahfud MD Official, Rabu (29/1/2025).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ikut Bongkar Pagar Laut Ilegal di Tangerang
Menurutnya, laut tidak boleh dimiliki siapapun pihak swasta, baik bentuknya perusahaan maupun perorangan dan hanya boleh dimanfaatkan oleh negara.
Sebab, dalam hukum yang berlaku di Indonesia, tidak pernah ada hak guna laut atau HGB di laut dan hak guna bangunan hanya ada di tanah.
Terlebih, sertifikat HGB yang diberikan di atas air itu sudah dibuatkan kaveling-kaveling yang menandakan memang ada niat jahat.
Nantinya, ketika sudah penuh karena abrasi dan tampak menjadi daratan, tanahnya akan dibagi-bagi, diukur dan jadi reklamasi.
Baca Juga: Badan Pengkajian MPR Ikut Usut Kasus Pagar Laut Ilegal
Maka itu, Mahfud mendorong aparat Kejaksaan Agung, Polri atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil tindakan untuk memproses hukum pidananya.
Ia melihat kasus pagar laut ini jelas masuk ranah hukum pidana karena sudah ada sertifikat yang dikeluarkan.
Keluarnya sertifikat di atas laut menjadi bukti adanya penipuan atau penggelapan karena laut tidak boleh dibuatkan sertifikat, sehingga polisi bisa langsung memproses.
Tetapi, Mahfud mengingatkan, dalam kasus ini diduga kuat ada kolusi, permainan dengan pejabat-pejabat terkait yang pasti melibatkan uang.
Baca Juga: DPR Apresiasi Langkah Tegas Pemerintah Batalkan 50 Sertifikat Pagar Laut Tangerang
"Kenapa bermain dengan pejabat, karena bisa ke luar sertifikat resmi, bukan hanya satu, pasti itu kejahatan. Kalau sudah kejahatan tinggal kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung dan Polri itu bisa melakukan tindakan," jelasnya.
Terkait siapa aparat yang berhak bertindak, Mahfud menjelaskan, siapa pun memiliki kewenangan untuk memproses dan siapa saja yang bertindak lebih dulu tidak dapat diganggu instansi-instansi yang lain.
Jadi, instansi apapun yang berinisiatif bertindak lebih dulu, maka instansi yang lain harus menahan diri sampai proses hukum selesai.
"Semuanya berwenang dan tidak usah berebutan. Siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain. Nah, ini saling takut kayaknya. Saya heran nih, aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu sehingga mencurigakan," kata Mahfud.
Baca Juga: Agung Sedayu Group Klarifikasi Kepemilikan SHGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang
Terlebih, dalam psikologi birokrasi di Indonesia, bawahan itu selalu takut pada atasan dan bawahan kerap disalahkan jika bertindak tanpa arahan.
Karenanya, Mahfud berharap, atasan tertinggi dari semua aparat penegak hukum dapat tegas memberikan perintah.
"Kenapa tidak ada penjelasan bahwa ini sudah diselidiki oleh polisi, ini sudah disidik oleh Kejaksaan Agung. Jangan sampai kasusnya hilang, nanti habis dibongkar. Semuanya diam-diam karena sudah mendapatkan bagian atau saling melindungi, lalu kasus ini hilang. Padahal ini kasus serius," pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









