Polda Metro Jaya Ikut Bongkar Pagar Laut Ilegal di Tangerang

AKURAT.CO Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (27/1/2025).
"Kita melaksanakan kegiatan patroli di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan dilanjutkan pencabutan pagar laut," kata Kepala Subdirektorat Patroli Polairud Polda Metro Jaya, Kompol Fredy Yudha Satria, saat apel di Polair Polda Metro Jaya di Jakarta Utara.
Sebanyak 16 personel yang dikerahkan untuk melaksanakan pembongkaran bambu pagar laut.
"Tolong pagar laut atau bambu-bambu dicabut atau diambil untuk kita amankan. Nanti pelaksana tolong menggunakan alat yang telah disiapkan berikut pelampung, tali dan lainnya," kata Fredy.
Baca Juga: Badan Pengkajian MPR Ikut Usut Kasus Pagar Laut Ilegal
Ia juga meminta kepada para personel untuk tetap menjaga keselamatan dan menjalankan tugas dengan hati-hati.
"Tolong laksanakan dengan maksimal, ikhlas dan hati-hati untuk kegiatan yang dilaksanakan," ujar Fredy, diberitakan Antara.
Pagar laut yang terbuat dari bambu itu mulai dicabut personel Ditpolairud Polda Metro Jaya sejak enam hari lalu.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR pada Kamis (23/1/2025) menyampaikan bahwa pembongkaran pagar laut ilegal telah dilakukan sejak Rabu (22/1/2025) bersama TNI AL dan pihak terkait.
Baca Juga: Mahfud MD: Pagar Laut Tangerang Harusnya Masuk Kasus Pidana
Trenggono mengatakan, pembongkaran pagar laut terus dilanjutkan hingga selesai seluruhnya sepanjang 30,16 kilometer.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan, sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang telah dibatalkan.
"Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an," jelasnya pada Jumat (24/1/2025).
Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain milik PT Intan Agung Makmur di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: DPR Apresiasi Langkah Tegas Pemerintah Batalkan 50 Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







