Polda Metro Jaya Ikut Bongkar Pagar Laut Ilegal di Tangerang

AKURAT.CO Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (27/1/2025).
"Kita melaksanakan kegiatan patroli di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan dilanjutkan pencabutan pagar laut," kata Kepala Subdirektorat Patroli Polairud Polda Metro Jaya, Kompol Fredy Yudha Satria, saat apel di Polair Polda Metro Jaya di Jakarta Utara.
Sebanyak 16 personel yang dikerahkan untuk melaksanakan pembongkaran bambu pagar laut.
"Tolong pagar laut atau bambu-bambu dicabut atau diambil untuk kita amankan. Nanti pelaksana tolong menggunakan alat yang telah disiapkan berikut pelampung, tali dan lainnya," kata Fredy.
Baca Juga: Badan Pengkajian MPR Ikut Usut Kasus Pagar Laut Ilegal
Ia juga meminta kepada para personel untuk tetap menjaga keselamatan dan menjalankan tugas dengan hati-hati.
"Tolong laksanakan dengan maksimal, ikhlas dan hati-hati untuk kegiatan yang dilaksanakan," ujar Fredy, diberitakan Antara.
Pagar laut yang terbuat dari bambu itu mulai dicabut personel Ditpolairud Polda Metro Jaya sejak enam hari lalu.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR pada Kamis (23/1/2025) menyampaikan bahwa pembongkaran pagar laut ilegal telah dilakukan sejak Rabu (22/1/2025) bersama TNI AL dan pihak terkait.
Baca Juga: Mahfud MD: Pagar Laut Tangerang Harusnya Masuk Kasus Pidana
Trenggono mengatakan, pembongkaran pagar laut terus dilanjutkan hingga selesai seluruhnya sepanjang 30,16 kilometer.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan, sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang telah dibatalkan.
"Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an," jelasnya pada Jumat (24/1/2025).
Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain milik PT Intan Agung Makmur di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: DPR Apresiasi Langkah Tegas Pemerintah Batalkan 50 Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








