Agung Sedayu Group Klarifikasi Kepemilikan SHGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang

AKURAT.CO Agung Sedayu Group (ASG) melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut, Pantura, Kabupaten Tangerang, Banten, dimiliki oleh anak perusahaan mereka, yakni PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).
Muannas memastikan kepemilikan SHGB tersebut telah sesuai prosedur yang berlaku.
"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kami membeli tanah tersebut dari rakyat dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM)," jelas Muannas kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Namun, ia menegaskan, kepemilikan SHGB oleh anak perusahaan ASG tidak mencakup seluruh panjang Pagar Laut yang mencapai 30,16 kilometer (km).
SHGB yang dimiliki hanya berada di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Pagar laut bukan milik kami sepenuhnya. Dari total 30 km, kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI maupun Non-PANI hanya mencakup Desa Kohod. Di tempat lain, dipastikan tidak ada," ujar Muannas.
Baca Juga: Spesifikasi Serta Harga Redmi Note 14 Pro dan Pro+ Terbaru di Indonesia
Muannas juga meluruskan opini yang berkembang, menyatakan bahwa tidak benar jika seluruh Pagar Laut sepanjang 30 km diklaim sebagai milik Agung Sedayu Group.
"Panjang pagar tersebut mencakup wilayah di enam kecamatan. Namun, SHGB yang dimiliki oleh anak perusahaan kami hanya berada di satu kecamatan, yaitu Desa Kohod. Jadi, bukan berarti sepanjang 30 km itu adalah lahan SHGB milik kami," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa penerbitan 266 sertifikat SHGB dan SHM di kawasan Pagar Laut dinyatakan cacat prosedur dan materi, sehingga batal demi hukum.
"Sebagian besar sertifikat tersebut berada di area bawah laut dan tidak sesuai dengan garis pantai yang tercatat dalam peta resmi," ujar Nusron.
Saat ini, pihak Kementerian ATR/BPN sedang memeriksa petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran dan pengesahan sertifikat tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Muannas menjelaskan bahwa pagar laut yang terbuat dari bambu di kawasan itu hanyalah tanggul sederhana yang dibangun atas inisiatif dan swadaya masyarakat setempat, bukan proyek yang sepenuhnya dikembangkan oleh ASG.
Baca Juga: PDIP Bantah Bimtek DPRD sebagai Konsolidasi untuk Kongres 2025
Sebagai informasi, Agung Sedayu Group adalah pengembang proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang didirikan oleh Sugianto Kusuma atau dikenal dengan nama Aguan.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman terkait kepemilikan Pagar Laut di kawasan Tangerang. (Noor Latifah Adzhari)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









