Akurat

Kejagung Sudah Periksa Hampir 80 Saksi di Kasus Impor Gula

Oktaviani | 21 Januari 2025, 09:00 WIB
Kejagung Sudah Periksa Hampir 80 Saksi di Kasus Impor Gula

AKURAT.CO Penyidik Kejaksaan Agung sudah memeriksa hampir 80 saksi dalam pengusutan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.

Demikian disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjawab pertanyaan terkait Kejagung tidak menyinggung peran Direktur Impor Kemendag periode 2015-2016 dalam kasus itu.

"Apakah kemudian ada peran yang lain, termasuk dari Kementerian Perdagangan. Semua saksi, sudah lebih dari 70 orang, mungkin hampir 80 saksi sudah kita mintai keterangan, termasuk peran masing-masing para saksi, baik yang secara langsung dalam perkara ini maupun yang hanya mengetahui, melihat atau mendengar," jelasnya, di Gedung Bundar, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Baca Juga: Sembilan Tersangka Baru dalam Kasus Impor Gula

Abdul Qohar menekankan bahwa penyidik bekerja secara teliti ketika menentukan apakah para saksi layak dimintai pertanggungjawabannya.

"Ketika ditemukan alat bukti yang cukup, minimal dua alat bukti, maka pasti penyidik akan melakukan permintaan pertanggungjawaban dengan penetapan tersangka. Akan tetapi, kalau belum, tentu kami tidak akan masuk ke sana," katanya.

Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula.

Para tersangka yaitu inisial TWN selaku Direktur Utama PT AP; WN, Presiden Direktur PT AF; AS, Direktur Utama PT SUJ; IS, Direktur Utama PT MSI; PSEP, Direktur PT MT; HAT, Direktur PT DSI; ASB, Direktur Utama PT KTM; HFH, Direktur Utama PT BMM; dan ES, Direktur PT PDSU.

Baca Juga: Kejagung Periksa 3 Saksi Kunci Terkait Kasus Impor Gula

Abdul Qohar menjelaskan, sembilan perusahaan tersebut mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP).

Tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan, turut memberikan izin impor GKM kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Padahal, perusahaan-perusahaan itu hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi.

Selain itu, pihak yang boleh mengimpor GKP hanyalah BUMN dan yang diimpor haruslah GKP secara langsung.

Baca Juga: Komisi III DPR Desak Pembentukan Panja untuk Usut Tuntas Kasus Korupsi Impor Gula

"Dengan adanya penerbitan persetujuan impor GKM menjadi gula GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu, saudara TTL selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai," jelas Abdul Qohar.

Para tersangka baru tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK