Sembilan Tersangka Baru dalam Kasus Impor Gula

AKURAT.CO Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan, sembilan tersangka itu merupakan pihak swasta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," ujarnya, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Sembilan tersangka tersebut adalah inisial TWN selaku Direktur Utama PT AP; WN, Presiden Direktur PT AF; AS, Direktur Utama PT SUJ; IS, Direktur Utama PT MSI; PSEP, Direktur PT MT; HAT, Direktur PT DSI; ASB, Direktur Utama PT KTM; HFH, Direktur Utama PT BMM; dan ES, Direktur PT PDSU.
Baca Juga: Dapat Keluhan Petani Soal Impor Gula, Ganjar Siasatkan Produk Dalam Negeri Jadi yang Utama
Abdul Qohar memaparkan, tahun 2015 dilakukan rapat koordinasi bidang perekonomian yang salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada Januari sampai April 2016 diperkirakan mengalami kekurangan gula kristal putih (GKP) sebanyak 200 ribu ton.
Namun, dalam rapat tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia memerlukan impor GKP.
Lalu, selama November-Desember 2015, tersangka Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan manajer senior bidang bahan pokok pada PT PPI untuk menemui delapan perusahaan swasta yakni PT AP, PT AF, PT SUJ, PT MSI, PT PDSU, PT MT, PT DSI dan PT BMM sebanyak empat kali untuk ditunjuk sebagai pihak yang akan melaksanakan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi GKP.
"Jadi, sebelum ada penandatanganan kontrak, delapan perusahaan tersebut sudah diundang lebih dahulu. Sudah diberi tahu bahwa mereka nanti yang akan melakukan pengadaan GKM yang kemudian untuk diolah menjadi GKP dalam rangka stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional," ujarnya.
Baca Juga: Kejaksaan Tegaskan Perkara Korupsi Impor Gula Tak Berkaitan Dengan Menteri Zulhas
Kemudian, Januari 2016, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan, menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk mengelola GKM menjadi GKP melalui kerja sama produsen gula dalam negeri sebanyak 300 ribu ton dalam rangka pengelolaan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
"Jadi, penugasannya baru belakangan setelah mereka melakukan rapat empat kali untuk ditunjuk sebagai importir gula," kata Abdul Qohar.
PT PPI selanjutnya membuat perjanjian dengan delapan perusahaan tersebut untuk mengolah GKM dan diterbitkanlah persetujuan impor gula kepada perusahaan-perusahaan tersebut oleh Kementerian Perdagangan. Padahal, yang boleh diimpor secara langsung adalah GKP dan yang boleh mengimpor adalah BUMN.
Terlebih, delapan perusahaan gula itu hanya memiliki izin industri sebagai produsen gula rafinasi.
Baca Juga: Sampai Kapan Impor Gula?
Pada 7 Juni 2016, tersangka Tom Lembong juga memberikan izin persetujuan impor GKM kepada PT KTM sebanyak 110 ribu ton.
Terhadap hasil pengolahan gula tersebut, PT PPI seolah-olah membelinya.
Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari HET saat itu yang sebesar Rp13.000 per kilogram.
PT PPI juga mendapatkan fee dari delapan perusahaan tersebut sebesar Rp105 per kilogram.
Baca Juga: Kejagung Periksa 3 Saksi Kunci Terkait Kasus Impor Gula
"Dengan adanya penerbitan persetujuan impor GKM menjadi gula GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu, saudara TTL selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai," jelas Abdul Qohar.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selama 20 hari ke depan, sebanyak tujuh tersangka langsung menjalani masa penahanan. Sementara, dua tersangka lain yakni HAT dan ES, masih dalam pencarian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









