Akurat

Polisi Jangan Tolak Laporan Masyarakat, Haram Hukumnya!

Arief Rachman | 10 Januari 2025, 14:33 WIB
Polisi Jangan Tolak Laporan Masyarakat, Haram Hukumnya!

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak boleh menolak laporan dari masyarakat yang mencari perlindungan hukum.

Ia mengingatkan, aturan ini sudah jelas tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Anggota Polri wajib memahami bahwa menolak pengaduan masyarakat melanggar aturan etik. Setiap rakyat yang meminta perlindungan tidak boleh diabaikan. Ini amanat yang harus dijalankan,” ujar Rudianto di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Ia menyebut peristiwa penembakan di Tol Tangerang-Merak, yang menewaskan seorang pemilik rental mobil, seharusnya tidak terjadi jika Polri menjalankan tugasnya dengan baik.

Baca Juga: 7 Manfaat Menakjubkan Terapi Pijat Refleksi untuk Kesehatan

Penolakan polisi untuk mendampingi korban menjadi awal dari tragedi tersebut.

“Jika korban didampingi polisi, mungkin insiden itu bisa dihindari. Ini pelajaran penting agar polsek dan polres di seluruh Indonesia tidak lagi menolak setiap laporan. Menolak pengaduan rakyat adalah pelanggaran serius,” tegasnya.

Selain menerima laporan, lanjut Rudianto, Polri harus menindaklanjutinya secara profesional untuk memastikan kepastian hukum.

Prinsip pelayanan yang mengayomi masyarakat harus tercermin dalam tindakan nyata, bukan sekadar formalitas.

“Fiat justitia ruat caelum—keadilan harus ditegakkan, meskipun langit runtuh. Hukuman harus setimpal dengan kejahatan yang dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan dimutasi setelah menolak laporan dari korban penembakan yang sedang berusaha menarik mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Baca Juga: Erick Thohir Minta Netizen tak Kejam dan Beri Kesempatan Pada Patrick Kluivert

Ia bersama dua anggotanya, Brigadir DA dan Bripka DI, dipindahkan ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten dan diperiksa Propam atas dugaan ketidakprofesionalan.

“Kapolda Banten bertindak tegas dengan memutasi mereka sebagai bagian dari langkah penegakan disiplin,” ujar Kombes Pol. Didik Hariyanto, Kabidhumas Polda Banten.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tugas polisi bukan hanya menerima laporan, tetapi juga menindaklanjutinya dengan penuh tanggung jawab.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.