Akurat

Mantan Dirut Perum Perindo Adukan Putusan Mahkamah Agung ke Komnas HAM

Mukodah | 7 Januari 2025, 20:31 WIB
Mantan Dirut Perum Perindo Adukan Putusan Mahkamah Agung ke Komnas HAM

AKURAT.CO Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode 2016-2017, Syahril Japarin, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait tambahan hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

Melalui kuasa hukumnya, Girindra Sandino, Syahril melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam proses hukum yang dijalani.

Girindra menjelaskan, meski berstatus narapidana kasus korupsi, kliennya tetap memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil.

"Meski narapidana korupsi, Ir. Syahril Japarin masih memiliki hak konstitusionalnya untuk melakukan segala upaya hukum. Termasuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan hak-hak asasinya yang diduga dilanggar pada serangkaian proses peradilan tindak pidana korupsi," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga: Kuasa Hukum WNA India Laporkan Oknum PPNS Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Komnas HAM

Hukuman Syahril diperberat di tingkat kasasi.

Syahril awalnya divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 September 2022.

Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 30 Januari 2023.

Namun, saat mengajukan kasasi, MA justru memperberat hukuman menjadi 10 tahun penjara, melalui Putusan Nomor 3977/K/Pid.Sus/2023 pada 25 Juli 2023.

Baca Juga: Yusril Sebut Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD dan Komnas HAM Beri Tanggapan

Tak terima dengan putusan tersebut, Syahril kini mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA serta menggugat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Girindra, laporan ke Komnas HAM dilakukan karena Syahril merasa hak asasinya dilanggar selama proses hukum berlangsung.

Dugaan pelanggaran itu mencakup jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sesuai Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.

"Juga terdapat dugaan pelanggaran dalam memperoleh keadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," katanya.

Baca Juga: DPR Dukung Kebutuhan Anggaran untuk KPK, LPSK, Komnas HAM dan Perempuan

Girindra menekankan pentingnya proses peradilan yang bebas, tidak memihak dan objektif untuk menjamin keadilan bagi kliennya.

"Setiap orang berhak diadili melalui proses peradilan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang benar," tuturnya.

Adapun, kasus yang menjerat Syahril Japarin terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perum Perindo selama menjabat sebagai dirut.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Komnas HAM, Tertinggi Capai Rp29 Juta

Namun, Syahril mengeklaim bahwa dirinya tidak mendapatkan proses hukum yang adil dan meminta keadilan dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK