Kuasa Hukum WNA India Laporkan Oknum PPNS Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Komnas HAM

AKURAT.CO Kuasa hukum seorang warga negara India, Hanfi Fajri, melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penyidikan kasus kepabeanan yang menjerat kliennya.
Menurut Hanfi, oknum PPNS tersebut tidak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan, terduga tersangka, atau keluarganya.
"Ketidakhadiran SPDP ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga melanggar hak konstitusional terlapor, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Hanfi, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga: Menkum Sebut SK Kepengurusan PMI Jusuf Kalla Belum Dikeluarkan, Agung Laksono: Saya Bersyukur
Hanfi juga mempertanyakan tidak adanya pendampingan dari penyidik Polri selama proses penyidikan.
Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan hukum acara pidana yang menempatkan PPNS di bawah koordinasi dan pengawasan Polri.
Hanfi membantah tuduhan bahwa kliennya terlibat dalam penyelundupan satwa. Ia menjelaskan bahwa satwa yang dimaksud, seperti Lutung Budeng, Burung Nuri Raja Ambon, dan Serindit Jawa, dibeli secara legal di Pasar Jatinegara sebagai hadiah ulang tahun anak kliennya dan untuk dipelihara.
"Klien saya ke Indonesia untuk membeli bahan tekstil. Saat berjalan-jalan di Pasar Jatinegara, ia melihat pedagang hewan dan memutuskan untuk membeli," jelas Hanfi.
Hanfi juga menyoroti ketidakadilan dalam tindakan hukum terhadap kliennya. Ia mempertanyakan mengapa pedagang hewan tersebut tidak ditindak, sementara kliennya justru ditahan.
Baca Juga: Kasus Pemerasan 45 Warga Malaysia di DWP Coreng Nama Baik Indonesia
Hanfi menyatakan, proses penyidikan ini cacat hukum. Ia menilai penahanan terhadap kliennya tidak sah karena tidak sesuai dengan kewenangan PPNS dalam kasus kepabeanan.
"Jika masalah ini terkait kepabeanan, semestinya barang yang dianggap bermasalah disita, bukan orangnya. Tindakan ini melampaui kewenangan yang ada," tegas Hanfi.
Hanfi berharap kliennya segera dibebaskan, mengingat tuduhan terhadapnya tidak memiliki unsur pidana yang kuat, serta prosedur penyidikan yang dinilainya batal demi hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








