Akurat

Perpat Laporkan Bambang Hero Saharjo ke Polda Babel

Arief Rachman | 9 Januari 2025, 13:10 WIB
Perpat Laporkan Bambang Hero Saharjo ke Polda Babel

AKURAT.CO Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma, melaporkan Prof. Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), ke Polda Bangka Belitung pada Rabu (8/1/2025).

Laporan tersebut menuduh Bambang memberikan keterangan palsu sesuai Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal 242 Ayat 1 KUHP mengatur, siapa pun yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, baik lisan maupun tertulis, dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara,” ujar Andi.

Bambang Hero sebelumnya diminta oleh Kejaksaan Agung RI untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan di area tambang Bangka Belitung. Hasil perhitungannya menunjukkan angka fantastis, mencapai Rp271 triliun.

Baca Juga: Xiaomi Rilis Sports Walkie-Talkie dengan Jangkauan 5000 km

Namun, Andi Kusuma mempertanyakan kompetensi Bambang sebagai saksi ahli dalam menghitung kerugian negara.

“Beliau ahli lingkungan, bukan ahli kerugian negara. Bahkan, ketika ditanya dalam sidang, dia menjawab malas untuk menjawab. Ini berarti dia tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Andi.

Ia juga menyoroti dampak serius dari perhitungan tersebut terhadap perekonomian Bangka Belitung. Menurut Andi, penegakan hukum yang keliru bisa melumpuhkan ekonomi daerah.

“Provinsi yang bergantung pada tambang timah ini sekarang menjadi yang termiskin di Indonesia, dengan pertumbuhan ekonomi hanya 0,13 persen dan tingkat pengangguran 4,63 persen pada akhir 2024. Dari 24 smelter, hanya tiga yang masih beroperasi.”

Andi menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak mempersoalkan aktivitas tambang yang sah sebagai bentuk kerusakan negara.

Baca Juga: Sinopsis Film Keajaiban Air Mata Wanita Segera Tayang di Bioskop Adaptasi Kisah Nyata, Dibintangi Citra Kirana dan Rezky Adhitya!

"Jika tambang dianggap merusak negara, lalu tunjukkan dengan jelas, di mana letak kerusakannya dan siapa pelakunya?” tegasnya.

Sebelum melapor, Andi mengirim somasi ke alamat kampus IPB melalui surat No. 009/Som/AK-LAW/I/2025/BANGKA, tetapi tidak mendapat tanggapan.

Hal ini mendorongnya untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

Aksi protes terhadap Bambang Hero juga telah berlangsung sebelumnya. Warga Bangka Belitung melakukan demonstrasi di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang dan kantor BPKP Bangka Belitung pada 6 Januari 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.