AKURAT.CO Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma, melaporkan Prof. Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), ke Polda Bangka Belitung pada Rabu (8/1/2025).
Laporan tersebut menuduh Bambang memberikan keterangan palsu sesuai Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal 242 Ayat 1 KUHP mengatur, siapa pun yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, baik lisan maupun tertulis, dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara,” ujar Andi.
Bambang Hero sebelumnya diminta oleh Kejaksaan Agung RI untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan di area tambang Bangka Belitung. Hasil perhitungannya menunjukkan angka fantastis, mencapai Rp271 triliun.
Baca Juga: Xiaomi Rilis Sports Walkie-Talkie dengan Jangkauan 5000 km
Namun, Andi Kusuma mempertanyakan kompetensi Bambang sebagai saksi ahli dalam menghitung kerugian negara.
“Beliau ahli lingkungan, bukan ahli kerugian negara. Bahkan, ketika ditanya dalam sidang, dia menjawab malas untuk menjawab. Ini berarti dia tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Andi.
Ia juga menyoroti dampak serius dari perhitungan tersebut terhadap perekonomian Bangka Belitung. Menurut Andi, penegakan hukum yang keliru bisa melumpuhkan ekonomi daerah.
“Provinsi yang bergantung pada tambang timah ini sekarang menjadi yang termiskin di Indonesia, dengan pertumbuhan ekonomi hanya 0,13 persen dan tingkat pengangguran 4,63 persen pada akhir 2024. Dari 24 smelter, hanya tiga yang masih beroperasi.”
Andi menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak mempersoalkan aktivitas tambang yang sah sebagai bentuk kerusakan negara.
"Jika tambang dianggap merusak negara, lalu tunjukkan dengan jelas, di mana letak kerusakannya dan siapa pelakunya?” tegasnya.
Sebelum melapor, Andi mengirim somasi ke alamat kampus IPB melalui surat No. 009/Som/AK-LAW/I/2025/BANGKA, tetapi tidak mendapat tanggapan.
Hal ini mendorongnya untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
Aksi protes terhadap Bambang Hero juga telah berlangsung sebelumnya. Warga Bangka Belitung melakukan demonstrasi di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang dan kantor BPKP Bangka Belitung pada 6 Januari 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa










