Akurat

Kejagung Beri Jaminan Perlindungan kepada Prof. Bambang Hero

Oktaviani | 15 Januari 2025, 10:05 WIB
Kejagung Beri Jaminan Perlindungan kepada Prof. Bambang Hero

AKURAT.CO Kejaksaan Agung memastikan memberikan pelindungan kepada Guru Besar IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli dalam sidang kasus korupsi timah yang dilaporkan ke polisi atas tuduhan keterangan palsu.

"Tentu (akan memberi perlindungan) karena yang meminta itu kan negara. Yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan itu kan negara, melalui kita," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).

Ia menjelaskan, dalam undang-undang yang mengatur mengenai pelindungan saksi dan korban, disebutkan bahwa ahli dalam memberikan keterangan adalah bersifat mandiri dan harus dilindungi.

"Oleh karenanya, sebagai institusi negara yang meminta bantuan dari ahli untuk melakukan perhitungan, tentu kami akan melakukan langkah-langkah juga. Akan tetapi, kami lihat lagi perkembangannya seperti apa," ujar Kapuspenkum.

Baca Juga: Prabowo Gelar Ratas dengan PPATK hingga Kejagung, Langkah Sigap Cegah Kebocoran Anggaran?

Ia juga menekankan bahwa jumlah kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang sebesar Rp271 triliun sudah dinyatakan dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dengan demikian, hasil penghitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof. Bambang Hero sudah diadopsi oleh pengadilan.

"Lalu kenapa kita ragu terhadap pandangannya, sementara pengadilan sudah menyatakan itu adalah kerugian uang negara? Artinya, perhitungan yang dilakukan oleh ahli itu sudah capable," ujar Kapuspenkum.

Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma, melaporkan Prof. Bambang Hero ke Polda Bangka Belitung pada Rabu (8/1/2025).

Baca Juga: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi, KPK Gelar Audiensi Bersama Polri dan Kejagung

Andi Kusuma menuduh Prof. Bambang Hero memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta lapangan atau keterangan palsu, sebagaimana diatur Pasal 242 KUHP.

Jika keterangan palsu tersebut diberikan dalam perkara pidana yang tersangkanya diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, pelaku dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Kasus ini bermula dari permintaan Kejagung kepada Prof. Bambang Hero untuk melakukan penghitungan terkait kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Berdasarkan hasil analisisnya, Prof. Bambang Hero menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai angka Rp271 triliun.

Baca Juga: Upaya Kejagung Buktikan Kerugian Rp300 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah Dikritik Banyak Pihak

Andi Kusuma mempertanyakan keahlian dan kompetensi Prof. Bambang Hero dalam melakukan estimasi kerugian negara.

Menurutnya, langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan bahwa keterangan yang disampaikan Prof. Bambang Hero tidak sepenuhnya akurat atau dapat dipertanggungjawabkan, sehingga berpotensi merugikan pihak-pihak terkait.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK