Akurat

Gegara Sengketa Merek, Ketua Umum PITI Laporkan Hakim PN Jakarta Pusat ke KY

Herry Supriyatna | 9 Januari 2025, 16:46 WIB
Gegara Sengketa Merek, Ketua Umum PITI Laporkan Hakim PN Jakarta Pusat ke KY

AKURAT.CO Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, melaporkan seorang hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus sengketa merek.

Ipong mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap Putusan Nomor 82/Pdt.Sus-Merek/2024/PN.Jkt.Pst yang menurutnya diambil tanpa kehadiran atau pemanggilannya sebagai pihak terkait.

"Saya datang ke KY untuk melaporkan putusan yang dikeluarkan tanpa pemberitahuan, tanpa pemanggilan, dan tanpa koordinasi. Tahu-tahu ada keputusan sidang yang seakan-akan memenangkan pihak lawan," ujar Ipong kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Ipong menduga adanya keterlibatan mafia peradilan dalam proses tersebut. Ia menilai, keputusan yang diambil secara diam-diam merupakan bentuk ketidakterbukaan yang merugikan pihaknya.

Baca Juga: Veddriq Leonardo Masuk Nominasi Atlet Terbaik Internasional 2024, Ayo Beri Dukungan!

"Ini tidak benar. Ada apa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat? Saya melihat ada indikasi mafia peradilan yang memaksakan hasil putusan," tegasnya.

Ipong meminta KY untuk segera memeriksa dan menindak tegas hakim yang diduga terlibat jika terbukti melanggar etika peradilan. Menurutnya, integritas peradilan harus ditegakkan agar sistem hukum di Indonesia berjalan dengan adil dan transparan.

"Negara ini butuh hakim yang jujur dan tidak terpengaruh mafia peradilan. Saya berharap mendapatkan keadilan dari KY dan juga dukungan dari Presiden," ucapnya.

Dalam laporannya, Ipong membawa bukti-bukti yang menunjukkan bahwa merek PITI adalah hak sah miliknya.

Bukti tersebut mencakup putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung yang memenangkan pihaknya, serta surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengakui PITI sebagai entitas resmi yang dilindungi hukum.

“Bukti lengkap sudah kami sertakan. Putusan MA dan surat Menkumham jelas menyatakan bahwa PITI yang sah adalah milik Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia yang terdaftar di pemerintah,” ungkap Ipong.

Baca Juga: Lisensi Diberikan Sementara, Dani Olmo Bisa Bela Barcelona di Final Piala Super Spanyol

Ia berharap KY segera memproses laporan tersebut dan memberikan keputusan yang berpihak pada keadilan. "Laporan sudah diterima dengan baik. Saya akan diberi kabar dalam dua minggu mengenai tindak lanjutnya," tutup Ipong.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.