Kajian Kontroversial Bambang Hero Berujung Laporan ke Polisi

AKURAT.CO Ahli lingkungan, Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Bangka Belitung terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah.
Status Bambang sebagai ahli lingkungan, bukan ahli keuangan negara, dipersoalkan oleh sejumlah pihak yang menilai penghitungan tersebut berada di luar kompetensinya.
Polemik ini semakin memanas karena penghitungan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun yang digunakan dalam perkara tersebut dianggap cacat prosedur.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menegaskan, penghitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai konstitusi.
Baca Juga: Dukung Dakwah Islam di Negeri Sakura, Cinta Quran Foundation Bangun Masjid di Yokohama
Metode penghitungan Bambang Hero menggunakan citra satelit beresolusi menengah yang dinilai kurang akurat.
Lebih jauh, hasil hitungannya diadopsi langsung oleh BPKP tanpa audit atau verifikasi ulang.
Dalam sidang, ahli dari BPKP, Suaedi mengaku tidak mengetahui dasar perhitungan Rp271 triliun karena itu sepenuhnya berasal dari Bambang.
Kuasa hukum terdakwa, Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih, menyebut adanya kejanggalan dalam proses perhitungan tersebut.
"Sejak awal, ada kesalahan prosedural dan akademik yang dilakukan jaksa penuntut umum dan Bambang Hero dalam menghitung kerugian negara," ujarnya.
Junaedi menyoroti ketiadaan keterlibatan BPK, tidak dilampirkannya laporan analisis sebagai barang bukti, serta ketidakjelasan perincian dasar perhitungan di pengadilan.
Baca Juga: Patrick Kluivert Resmi Diperkenalkan Sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Selamat Datang!
"Kerugian Rp300 triliun tersebut tidak pernah dinyatakan sebagai actual loss yang nyata dan pasti dalam putusan pengadilan,” tambahnya.
Permen LH No. 7 Tahun 2014, yang dijadikan acuan, menyebut bahwa perhitungan kerugian lingkungan masih dapat berubah, yang bertentangan dengan prinsip kerugian negara yang harus final dan pasti.
Selain itu, regulasi tersebut lebih relevan untuk negosiasi ganti rugi lingkungan, bukan untuk pembuktian tindak pidana korupsi.
Junaedi juga menekankan bahwa tanggung jawab pemulihan lingkungan berada pada pemerintah, bukan badan usaha, sehingga menggarisbawahi ketidaktepatan dasar hukum yang digunakan.
Kontroversi ini memicu protes masyarakat dan akademisi di Bangka Belitung yang berujung pada pelaporan Bambang Hero.
Kejelasan atas dasar penghitungan kerugian lingkungan kini menjadi isu krusial yang menanti jawaban di meja hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa









