Debt Collector Dilarang Rampas Kendaraan di Jalan, Warga Diminta Segera Lapor Polisi

AKURAT.CO Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengeluarkan peringatan keras kepada para penagih utang atau debt collector agar tidak lagi melakukan aksi perampasan kendaraan di jalanan.
Ia menegaskan, praktik semacam itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan dan membahayakan masyarakat.
“Tidak boleh ada lagi aksi perampasan kendaraan oleh debt collector. Semua sudah ada aturannya, termasuk soal fidusia. Kalau melanggar, kami akan proses secara hukum,” ujar Fuady saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).
Ia menjelaskan, dalam transaksi fidusia sudah ada ketentuan dan prosedur legal yang mengatur cara penarikan aset jika debitur wanprestasi. Karena itu, tindakan sepihak yang dilakukan secara paksa, apalagi di tempat umum, tidak bisa dibenarkan.
Untuk mencegah kejadian serupa, Kapolres mengimbau masyarakat yang melihat atau mengalami aksi penarikan paksa oleh debt collector agar segera melapor melalui hotline 110.
“Kami akan respons cepat dan segera mengirim personel ke lokasi kejadian,” tegasnya.
Baca Juga: India–Pakistan Gencatan Senjata: Operasi Militer Dihentikan Sementara
Sementara itu, keresahan warga terus meningkat. Risdianto, warga Tanjung Priok, menyebut keberadaan kelompok yang diduga sebagai mata elang kerap terlihat nongkrong di sekitar GOR Jakarta Utara dan Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
“Mereka ada terus di sana, bisa lima sampai enam orang tiap hari,” ujarnya.
Ia mengaku beberapa kali menyaksikan kejar-kejaran di jalan saat debt collector mencoba menyita motor dari pemilik yang dianggap menunggak cicilan.
Aksi tersebut kerap memicu kekacauan di jalan dan hampir menyebabkan kecelakaan.
“Kondisi ini sangat mengganggu. Kami minta aparat bertindak dan tidak membiarkan aksi semacam ini terus berlangsung,” harapnya.
Masyarakat kini diminta berperan aktif dalam menjaga ketertiban, salah satunya dengan segera melaporkan jika melihat pelanggaran yang dilakukan debt collector di lapangan.
Polisi memastikan akan bertindak cepat demi menjamin keselamatan dan kenyamanan warga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








