Akurat

Enggak Bisa ke KPK, Hasto Kristiyanto Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang

Oktaviani | 6 Januari 2025, 11:05 WIB
Enggak Bisa ke KPK, Hasto Kristiyanto Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang

AKURAT.CO Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1/2025).

Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, yang meminta pemeriksaan Hasto dijadwalkan ulang.

"Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir. Karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT partai sebelum panggilan diterima," jelasnya.

Baca Juga: KPK Panggil Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio untuk Kasus Hasto Kristiyanto

"Kami sudah kirim surat minta dijadwal ulang," kata Guntur menambahkan.

KPK sendiri telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Hasto diduga bersama-sama dengan buronan Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Baca Juga: Hari Ini, Penyidik KPK Panggil Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Padahal, Harun Masiku hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.

Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Selain itu, Hasto turut dijerat pasal perintangan penyidikan.

Ia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai.

Baca Juga: KPK Fokus Kumpulkan Bukti, Pemanggilan Hasto Kristiyanto Tunggu Waktu Tepat

Salah satunya dengan meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan kabur setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar KPK pada Januari 2020.

Hasto juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Selain itu, penyidik KPK turut melarang bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Baca Juga: KPK Ingin Pastikan Hasto Kristiyanto Tidak Mengelak Saat Diperiksa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK