Akurat

KPK Panggil Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio untuk Kasus Hasto Kristiyanto

Wahyu SK | 6 Januari 2025, 10:47 WIB
KPK Panggil Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio untuk Kasus Hasto Kristiyanto

AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku, dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengingatkan Wahyu Setiawan, yang merupakan mantan terpidana kasus suap PAW anggota DPR RI untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik.
 
"Saksi ini sudah selesai menjalani semua proses hukum yang dikenakan kepada yang bersangkutan. Jadi, seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya," katanya kepada wartawan, Senin (6/1/2025).
 
 
Pemanggilan terhadap Wahyu Setiawan kali ini merupakan penjadwalan ulang, yang mana mantan Komisioner KPU itu berhalangan hadir dalam panggilan pada Kamis (2/1/2025).
 
Dia beralasan sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.
 
"Yang bersangkutan bersedia untuk hadir di hari Senin," ucap Tessa.
 
Selain Wahyu Setiawan, penyidik KPK juga memanggil mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
 
 
Dalam kasus ini, Agustiani Tio Fridelina juga telah menjalani proses hukum bersama-sama Wahyu Setiawan.
 
Selain kedua saksi, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka tindak pidana korupsi berupa suap terkait penetapan anggota DPR RI 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto.
 
"Benar, saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Tessa.
 
Akan tetapi, Sekjen PDIP tersebut tidak bisa menghadiri pemeriksaan KPK.
 
 
Hal itu disampaikan Jubir PDIP, Guntur Romli, yang meminta pemeriksaan Hasto dijadwalkan ulang.
 
"Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir. Karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT partai sebelum panggilan diterima," kata dia.
 
"Kami sudah kirim surat minta dijadwal ulang," Guntur menambahkan.
 
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
 
 
Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
 
Padahal, Harun Masiku hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. 
 
Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 
 
Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan.
 
 
Ia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai.
 
Salah satunya meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan kabur setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 lalu.
 
Hasto juga sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK.
 
Penyidik turut melarang bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK