Akurat

Lima Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI: Pemerintah Harus Perketat Pengawasan

Oktaviani | 4 Januari 2025, 06:00 WIB
Lima Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI: Pemerintah Harus Perketat Pengawasan

AKURAT.CO Pemerintah didesak untuk memperketat pengawasan terhadap industri pertambangan setelah lima korporasi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.

Status tersangka tersebut diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lima perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB, dan CV VIP. Keputusan ini memunculkan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme pengawasan pemerintah terhadap aktivitas perusahaan tambang yang berizin resmi.

Pengamat kebijakan hukum kehutanan dan konservasi dari Universitas Indonesia, Budi Riyanto, mengkritik langkah Kejagung yang menetapkan korporasi tersebut sebagai tersangka.

Ia menyoroti fakta bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memiliki izin resmi dari pemerintah, yang seharusnya diawasi oleh otoritas terkait.

Baca Juga: YLKI Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Diskon Listrik, Hindari Panic Buying!

“Kalau mereka punya izin yang masih aktif, pengawasannya di mana? Jangan sampai pemerintah lepas tangan sebagai regulator,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Kejagung menyebutkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp300 triliun.

Nilai tersebut mencakup kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan non-kawasan, serta penyimpangan pada kerja sama sewa smelter dan pembelian timah.

Kerugian ini awalnya dihitung oleh ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, yang menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp271 triliun.

Angka tersebut kemudian direvisi menjadi Rp300 triliun berdasarkan audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun, Budi Riyanto meragukan keakuratan perhitungan tersebut. Ia menilai kerugian lingkungan harus dihitung secara holistik oleh lembaga berotoritas ilmiah, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Kerusakan lingkungan tidak bisa dihitung secara parsial. Harus ada pendekatan komprehensif yang melibatkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu,” tegas Budi.

Baca Juga: Putusan MK Soal Presidential Threshold Jangan Hambat Konsolidasi Nasional

Ahli hukum pertambangan Abrar Saleng juga mengkritik langkah Kejagung yang mempersoalkan perusahaan tambang berizin resmi, sementara aktivitas tambang ilegal tampaknya luput dari perhatian.

“Perusahaan yang memiliki izin resmi seharusnya diawasi oleh pemerintah. Justru tambang ilegal yang tidak memiliki tanggung jawab lingkungan atau kewajiban kepada negara lebih berbahaya,” ujar Abrar.

Menurut Abrar, pelanggaran dalam sektor pertambangan umumnya diselesaikan melalui sanksi administratif, bukan pidana.

Jika ditemukan unsur pidana, penyidikan seharusnya dilakukan oleh kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Waspada Kenaikan Infeksi HMPV, Berikut Dampak dan Langkah Pencegahannya

“Perhitungan kerugian lingkungan oleh ahli non-pertambangan juga perlu dipertimbangkan ulang. Dunia tambang memiliki pendekatan tersendiri dalam menghitung dampak kerusakan lingkungan,” tambahnya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap sektor pertambangan.

Selain memastikan izin dan tanggung jawab lingkungan dijalankan dengan benar, pemerintah juga harus memastikan adanya perlakuan yang adil antara tambang resmi dan ilegal.

“Ke depan, pengawasan harus lebih transparan dan melibatkan pihak-pihak berkompeten agar perhitungan dampak lingkungan dan kerugian negara benar-benar valid,” tutup Budi.  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.