Ronny Sompie Dicecar Penyidik KPK Soal Perlintasan Harun Masiku
Oktaviani | 3 Januari 2025, 19:05 WIB

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie, Jumat (3/1/2025).
Ronny Sompie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku, dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Usai menjalani pemeriksaan, Ronny Sompie mengaku dicecar penyidik KPK dengan 22 pertanyaan.
Salah satunya mengenai data perlintasan Harun Masiku sebelum KPK menggelar OTT pada 8 Januari 2020.
"Ya, memang pertanyaan yang disampaikan ke saya adalah berkisar tentang tanggung jawab saya ketika tahun 2020 saya masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi," kata Ronny Sompie di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dirinya mengatakan, Harun Masiku sempat melintas ke luar negeri pada 6 Januari dan kembali ke Indonesia keesokan harinya atau pada 7 Januari 2020.
"Jadi hanya melintas satu hari saja, sudah kembali itu melalui Bandara Soekarno-Hatta," katanya.
Ronny Sompie mengatakan, saat Harun Masiku melintas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia belum ada permintaan dari KPK untuk mencegah mantan caleg PDIP tersebut.
Dikatakan, KPK baru meminta Harun Masiku dicegah pada 13 Januari 2020.
"Tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah ke luar negeri," katanya.
Sebelumnya, Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
Meski belum melakukan penahanan terhadap Hasto, lembaga antirasuah telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuknya.
Selain Hasto Kristiyanto, KPK juga melakukan pencegahan atau larangan bepergian terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








